POSO, MERCUSUAR – Peralatan dapur di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kecamatan Poso Pesisir Selatan yang berlokasi di Desa Patiwunga, ditarik oleh pemodal, pada Selasa (27/1/2026).
Penarikan peralatan dapur itu dipicu ingkar janji kerja sama yang dibangun antara mitra SPPG dengan pemodal. Sejumlah peralatan dapur yang ditarik antara lain ompreng, tabung gas LPG 12 kilogram, rice steamer (alat penanak nasi), meja stainless steel, timbangan, serta perlengkapan kantor berupa meja biro, kasur, karpet, lemari plastik, printer, dan peralatan lainnya.
Pemodal SPPG MBG Poso Pesisir Selatan, Made Kajeng menjelaskan bahwa penarikan seluruh peralatan dapur itu merupakan langkah tegas, setelah tidak adanya itikad baik dari pihak mitra yayasan, Olga Bawer, untuk menyelesaikan persoalan kerja sama yang telah disepakati bersama.
“Karena tidak adanya niat baik dari yang bersangkutan untuk menyelesaikan masalah dan adanya wanprestasi, maka terjadilah hal ini. Saya sudah menawarkan dan berupaya menyelesaikan persoalan tersebut, namun yang bersangkutan tetap bertahan pada prinsipnya,” ujar Made.
Made mengungkapkan, kesepakatan awal dirinya dengan mitra yayasan adalah memodali pembangunan dapur serta pengadaan seluruh peralatan dapur SPPG MBG. Dari kerja sama tersebut, disepakati pembagian keuntungan sebesar 10 persen setelah dapur beroperasi, disertai pengembalian modal secara bertahap.
Dalam perjalanannya, lanjut Made, persentase pembagian keuntungan berubah menjadi 25 persen sampai akhirnya ada tawaran dari pemodal sebesar 50:50. Namun, setelah dapur berjalan selama kurang lebih dua pekan sejak awal hingga akhir Desember 2025, pihak mitra yayasan dinilai tidak menunjukkan sikap transparan saat dimintai laporan aktivitas dan operasional dapur.
“Pertemuan terjadi pada 30 September 2025 antara saya, Olga, dan suaminya di pantai Kabose. Kesepakatan tersebut sesuai dengan isi percakapan yang dikirimkan kepada saya, yakni keuntungan dibagi dua dengan catatan modal dikembalikan terlebih dahulu secara bertahap. Kesepakatan itu disetujui bersama,” tutu Made.
Ia menambahkan, pembangunan SPPG telah rampung sebelum batas waktu 45 hari yang ditentukan Badan Gizi Nasional (BGN) dan mulai beroperasi pada 8 Desember 2025. Bahkan, seluruh kebutuhan operasional mitra, termasuk bahan bakar kendaraan, tali, materai, ditanggung oleh pemodal.
Namun demikian, saat Made meminta laporan operasional dapur serta informasi terkait penghasilan atau insentif dapur, pihak mitra yayasan tidak memberikan penjelasan yang jelas.
“Sebelum Natal saya kembali menghubungi saudari Olga, namun yang bersangkutan berada di Palu. Saya menegaskan bahwa saya tidak menagih, hanya meminta pertanggungjawaban pengelolaan dapur selama beroperasi. Namun, hingga saat ini tidak pernah dilaporkan kepada saya sebagai investor. Itulah yang saya anggap sebagai wanprestasi,” katanya.
Karena tidak menemukan titik temu, Made mengaku telah menyurati Pemerintah Desa Patiwunga untuk meminta dilakukan mediasi. Namun, upaya tersebut juga tidak membuahkan hasil.
“Yang bersangkutan hanya mau mengembalikan modal yang telah saya keluarkan, dan tidak mengakui kerja sama pembagian keuntungan yang telah disepakati bersama,” sebutnya.
Sementara itu, Arfan selaku penasihat hukum Olga Bawer menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya maksimal untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, kliennya tetap bersikukuh hanya akan mengembalikan modal yang telah dikeluarkan oleh Made.
“Kami sudah menyarankan dan menawarkan solusi terbaik, namun klien kami menolak saran tersebut dan tetap bertahan pada pendiriannya,” ujar Arfan.
Proses pengambilan seluruh peralatan dapur dan perlengkapan kantor SPPG Desa Patiwunga sempat diwarnai ketegangan. Namun, setelah dilakukan komunikasi, pengambilan peralatan akhirnya berjalan dengan aman dan lancar.
Sementara itu, Kepala SPPG Kecamatan Poso Pesisir Selatan Desa Patiwunga, Rahmawati mengaku prihatin atas kondisi yang terjadi akibat persoalan antara pemodal dan mitra yayasan. Ia berharap kedua belah pihak dapat menemukan titik temu, agar operasional dapur SPPG dapat kembali berjalan normal dan tidak berdampak pada pelayanan kepada penerima manfaat, dalam hal ini murid TK hingga SMA.
“Harapan kami ada solusi dan titik temu dari kedua belah pihak, sehingga kegiatan SPPG bisa kembali berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Rahmawati.
Ia menjelaskan, SPPG Desa Patiwunga terdapat sekitar 43 orang relawan yang bekerja. Selain itu, terdapat lebih dari 700 penerima manfaat yang bergantung pada keberlangsungan program MBG di wilayah itu.
Rahmawati mengakui jika seluruh perlengkapan dapur sudah ditarik oleh pemodal, maka dapur MBG tidak bisa beroperasi.
“Namun kami akan melaporkan terlebih dahulu dengan Koordinator Wilayah (Korwil) soal kejadian ini,” pungkas Rahmawaty. ULY






