POSO, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso.
Dari tiga terduga yang ditangkap, satu orang ditetapkan sebagai tersangka yakni pemuda berinisial AT (22), warga Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Poso Kota Utara, Kabupaten Poso. AT diduga pemillik barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 12,22 gram.
“Dari tiga orang yang kami tangkap, satu orang ditetapkan tersangka. Dua diantaranya masih dalam pengawasan, karena positif menggunakan narkoba,”ungkap Kasat Narkoba Polres Poso, Iptu Kadriawan saat dikonfirmasi, Selasa (13/1/2026).
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Poso mengungkap kasus peredaran narkoba, Sabtu 10 Januari 2026, sekira pukul 01.45 Wita, di Jalan Trans Sulawesi, Desa Membuke, Kecamatan Poso Pesisir Utara. Pengungkapan, berdasarkan laporan masyarakat akan adanya transaksi narkoba.
Operasi dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Poso Iptu Kadriawan, S.Pd., M.H., bersama KBO Narkoba Iptu Risman A.M., S.H., serta tim opsnal Satresnarkoba.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Poso menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, serta mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. IKI






