Perawat Poso Aksi Solidaritas Dukung Awaludin

FOTO AKSI PERAWAT POSO
PERAWAT di Poso saat menggelar aksi solidaritas mendukung rekan seprofesi Awaludin yang menjadi terdakwa kasus dugaan pidana UU ITE di halaman PN Poso, Selasa (10/11/2020)/FOTO IST

POSO, MERCUSUAR – Ratusan perawat di Poso yang tergabung dalam Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Poso menggelar aksi solidaritas memberikan dukungan moril terhadap salah satu perawat, yakni Awaludin yang terjerat masalah hukum.

Aksi solidaritas di Pengadilan Negeri (PN) Poso digelar pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Awaludin merupakan perawat di Poso yang menjadi terdakwa kasus dugaan pidana UU Nomor ) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Prayetno selaku Koordinator aksi menyampaikan bahwa pihaknya meminta kasus yang menimpa Awaludin agar dipertimbangkan, serta mendapat penangguhan penahanan mengingat istri dan anak-anaknya membutuhkan kehadiran terdakwa.

“Kami meminta rekan kami diberi penangguhan. Aksi ini tentunya sebagai bentuk solidaritas seprofesi terhadap Awaludin seorang perawat yang melaksanakan tugas garda terdepan dalam penanganan COVID-19 di pos perbatasan Kabupaten Parigi Moutong-Poso,” ucapnya kepada wartawan.

Menurut Prayetno yang dilakukan Awaludin bukan disengaja menyebar hoax atau mencemarkan nama baik. Namun untuk kepentingan umum sebagai bentuk antisipasi dalam melakukan pencegahan COVID-19 agar tidak menyebar luas.

“Dia itu petugas di perbatasan, yang dia lakukan hanya mengantisipasi COVID-19 di bulan Maret 2020 lalu, saat itu genting-gentingnya COVID-19. Awaludin lakukan sebuah reaksi bentuk kepedulian agar COVID-19 saat itu tidak menyebar luas ke wilayah Poso,” jelasnya.

Pihaknya juga sangat bersyukur adanya pengacara yang melakukan pendampingan, bahkan pihak PPNI dari Pusat juga turut hadir dalam melakukan pendampingan di persidangan. “Kami tentunya akan terus melakukan pendampingan terhadap masalah ini,” tegasnya.

Diketahui, Awaludin merupakan warga Kelurahan Lawanga, Kecamatan Poso Kota Utara yang diduga menyebar hoax dalam statusnya di media sosial facebooknya beberapa bulan lalu. Ia memposting KTP milik salah seorang warga terkait Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19, yang dikabarkan melarikan diri dari RSUD Undata Palu.

Terkait postingan itu, ia kemudian ditahan oleh Polda Sulteng dan saat ini telah menjalani sidang di PN Poso.

Sebanyak 14 pengacara yang tergabung dalam Aliansi Advokat Poso (AAP) memberikan bantuan pendampingan hukum secara gratis pada Awaludin. MS

Pos terkait