Pledoi Terdakwa dan Penasihat Hukum Tak Sinkron

FOTO SIDANG PLEDOI TRD PUTU EKA DHYANA

PALU, MERCUSUAR – Sidang lanjutan terdakwa I Putu Eka Dhyana dengan agenda pledoi (pembelaan) oleh pihak terdakwa menarik, Kamis (3/10/2019). Pasalnya, pledoi pribadi terdakwa dengan yang disampaikan penasihat hukumnya bertolak belakang. 

I Putu Eka Dhyana merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi di SMAN I Bolano tahun Pelajaran 2016/2017. Dalam kasus itu ia didakwa JPU merugikan keuangan negara Rp156.350.000.

Inti dalam pembelaan terdakwa yang disampaikan penasehat hukumnya meminta pada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas I A/PHI/Tipikor Palu untuk membebaskan terdakwa. Sementara terdakwa dalam pledoi pribadinya pada intinya meminta agar hukuman diringankan.

Dalam pledoi penasehat hukum terdakwa, Abdul Razak menyebutkan bahwa dasar utama JPU melakukan proses pidana dalam kasus itu, yakni Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dengan surat pengantar Nomor: SR-55/PW 19/5/2019. Dimana laporan hasil perhitungan negara a quo, simpulannya telah terjadi kerugian Negara Rp156.350.000.

Berkaitan dengan hal yang didakwakan pada terdakwa, lanjutnya, maka pihaknya berbeda pendapat dengan pandangan JPU. Sebab pandangannya, hal itu prematur untuk dikualifikasi sebagai tindak pidana. 

“Berkenaan hal iniauditor yang melakukan audit dalam kesaksiannya dipersidangan secara terang menyampaikan bahwa auditor hanya melakukan konfirmasi atas dokumen yang disediakan penyidik Kepolisian saat itu. Ini artinya bahwa auditor tidak melakukan audit secara sistematis. Perhitungan kerugian Negara yang demikian terkualifikasi sebagai perhitungan kerugian yang tidak valid dan tidak pasti,” tandas Abdul Razak.

Sementara terdakwa dalam pembelaan pribadinya terdiri dari dari sejumlah item, diantaranya meminta maaf atas kesalahan yang diperbuat. Ia juga mengatakan bahwa dari penyelidikan di Kepolisian hingga dilimpahkan ke JPU bersikap kooperatif, serta tidak ada niat melarikan diri.

“Saya harapkan tetap menjadi PNS, dan siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya,” tuturnya.

Selain itu, ia juga meminta pada Majelis Hakim agar Arief dinyatakan memberi keterangan palsu dipersidangan.

Pada item terakhir pembelaannya, terdakwa kembali memohon keringanan hukuman. Bahkan kalau bisa dibebaskan atau hukuman yang seringan-ringannya.

“Saya memohon kalau bisa hukuman dibawah dua tahun,” harapnya.

Usai mendengarkan pledoi pribadi terdakwa, majelis Hakim diketuai, I Made SUkanada SH MH menunda sidang dua minggu hingga Kamis 17 Oktober 2019, untuk putusan.

TUNTUTAN

Sebelumnya, Senin (30/9/2019), JPU menutut terdakwa I Putu Eka Dhyana pidana penjara enam tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu membayar uang pengganti Rp156.350.000. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, subsider enam bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa I Putu Eka Dhyana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001,” tandas JPU, A Ichlazul Amal SH. AGK

Pos terkait