PN Poso Canangkan Bebas Korupsi

FOTO PENCANANGAN ZONA INTEGRITAS PN POSO

POSO, MERCUSUAR – Kantor Pengadilan Negeri (PN) Klas I B Poso, Kamis (28/2/2019), menggelar pencanangan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). 

Kegiatan yang dipusatkan  di kantor PN Poso itu dihadiri oleh empat pejabat bupati dari empat kabupaten sebagai wilayah hukum PN Poso. Di antaranya Wabup Poso Samsuri, Bupati Tojo Una Una Mohammad Lahay, Bupati Morowali Taslim dan pejabat perwakilan Bupati Morowali Utara. Selain itu, hadir pula Ketua DPRD Poso, Kajari Poso, Kasdim 1307/Poso, perwira Polres Poso dan Rektor Unsimar Poso.

Ketua PN Poso Safri, SH, MH mengatakan, ,pencanangan zona integritas bebas korupsi yang dilakukan meliputi dua hal. Yakni wilayah kerja yang bebas korupsi dan wilayah birokrasi yang bersih dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat. 

“Jadi, semua tindakan yang terjadi di PN Poso haruslah berorientasi pada dua hal tersebut. Integritas menyangkut kualitas sumber daya manusianya dalam melakukan pelayanan, termasuk wilayah kerja yang berkaitan langsung dengan institusi PN Poso dalam memberikan pelayanan,” papar Safri kepada Mercusuar. 

Untuk mewujudkan semua itu kata Safri, ada standar pelayanan yang harus diterapkan. “Salah satunya yakni dengan menerapkan manajemen perubahan. Jadi, segala sesuatu bentuk pelayanan yang ada selama ini harus dirubah menjadi jauh lebih cepat dan efisien. Misalnya dalam pembuatan surat keterangan tidak pernah dipidana. Yang tadinya bisa beberapa hari, sekarang harus bisa selesai dalam hitungan jam saja,” ungkap Safri mencontohkan.

Demikian halnya dengan penanganan perkara. Harus bisa tuntas sesuai standar waktu yang sudah ditentukan. “Misalnya kasus perdata. Harus sudah tuntas disidangkan dalam waktu lima bulan. Tidak boleh lebih. Itu sudah menjadi standar jika kita menerapkan zona integritas ini,” tambahnya.

Terkait hal itu, PN Poso juga sudah melakukan pemetaan wilayah kerja dalam melakukan pelayanan hukum kepada masyarakat. Untuk mewujudkan dan merubah semua itu, Safri menyatakan pihaknya membutuhkan waktu satu tahun. “Setelah satu tahun akan dilakukan survei kepuasan terkait pencanganan zona integritas ini,” imbuhnya.

Ia juga mempersilahkan masyarakat untuk melaporkan jika ada aduan atau keluhan dalam menerima pelayanan hukum di PN Poso. “Silakan jika ada aduan. Kami membuka pos pengaduan di teras belakang kantor. Apakah itu terkait masalah kasus hukum yang sedang ditangani atau menyangkut pelayanan hukum lain di PN Poso sepanjang menunjukkan bukti yang otentik,” pungkasnya. ULY

Pos terkait