Polres Poso Ungkap Kasus Sabu-sabu 120 Gram

POSO, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Poso berhasil mengamankan salah seorang pemuda asal Desa Maranda Kecamatan Poso Pesisir Utara berinisial F alias E (35), yang diduga pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan paket sabu-sabu siap edar seberat 4,44 gram. F berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan, dalam sebuah operasi penangkapan pada akhir Agustus 2023.

Kasat Narkoba Polres Poso AKP Muliadi kepada wartawan mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan, sabu-sabu yang ditemukan diakui berasal dari Palu dan targetnya adalah warga Kabupaten Poso.

“Selain pengguna, tersangka juga adalah pengedar,” jelas AKP Muliadi, yang didampingi Kasi Humas Polres Poso, AKP Basirun Laele, Rabu (30/8/2023).

Muliadi mengatakan, sebelum penangkapan F alias E di Maranda, pihaknya juga sebelumnya telah mengamankan tersangka lainnya, yakni S alias Aco pada bulan Juli 2023 di wilayah Kelurahan Gebangrejo Timur Kecamatan Poso Kota. Dari tangan S alias Aco, polisi menyita paket sabu-sabu seberat 115,56 gram.

“S ini merupakan warga Kelurahan Mapane, namun ia tinggal di daerah Gebangrejo Timur dan mengontrak satu buah kamar dalam menjalankan aksinya,” ujar Muliadi.

Sehingga menurutnya, kurun Juli—Agustus 2023, Satuan Narkoba Polres Poso telah berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkoba di dua lokasi yang bebeda, dengan barang bukti paket sabu seberat total 120 gram dengan dua tersangka.  

“Dari hasil pengembangan yang dilakukan terhadap S alias Aco, kami akhirnya berhasil mengamankan pelaku F alias E di Desa Maranda. Namun, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, keduanya bukan merupakan satu jaringan,” jelas Muliadi. 

Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Poso, dan diancam dengan pasal 112 jo pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. ULY

Pos terkait