POSO, MERCUSUAR – Perusahaan PLTA PT Poso Energy di Desa Sulewana, Kabupaten Poso, akhirnya membayarkan ganti rugi sebanyak 110 ekor hewan ternak milik warga yang mati, yang diduga merupakan dampak dari luapan danau Poso.
110 ekor hewan ternak yang diganti rugi tersebut terdiri dari 94 ekor kerbau dan 16 ekor sapi, merupakan milik warga dari dua desa, yaitu Desa Tindoli dan Desa Tokilo, Kecamatan Pamona Tenggara, Kabupaten Poso.
Acara pembayaran ganti rugi hewan ternak kepada puluhan Kepala Keluarga(KK) dari dua desa, yang digelar di aula kantor Desa Tokilo, Selasa (14/12/2021), langsung oleh pihak PT Poso Energy, disaksikan oleh kades bersama perangkat desa serta perwakilan dari Pemkab Poso, yang diwakili Asisten I, Mahmudin Jamal, Asisten III dan sejumlah pimpinan OPD terkait.
Sebelum dibayarkan, kedua belah pihak antara PT Poso Energy dan warga terlebih dahulu menandatangani berita acara, yang berisi kesepakatan terkait angka nominal ganti rugi. Harga induk kerbau Rp6 juta, kerbau dewasa Rp5 juta dan anak kerbau Rp3,5 juta. Sementara untuk harga induk sapi senilai Rp5 juta dan anak sapi Rp2,5 juta.
Pemkab Poso selaku tim mediasi percepatan penyelesaian konflik antara PT Poso Energy dan warga yang diwakili oleh Asisten I, Mahmuddin Jamal, di hadapan warga mengatakan, ganti rugi yang terlaksana dengan baik tersebut, merupakan hasil kesepakatan antara kedua belah pihak, setelah sebelumnya melewati beberapa kali pertemuan baik di kantor bupati ataupun di desa setempat.
Dia berharap, ganti rugi hewan ternak yang mati terebut merupakan momentum yang tepat, dan sekaligus sebagai ajang silaturahmi antar kedua belah pihak, agar persoalan yang muncul di tengah masyarakat akibat aktivitas Poso Energy tidak berlanjut dan bisa diselesaikan dengan baik, tanpa ada yang merasa dirugikan.
“Pemda sebagai tim mediator berharap pembayaran ganti rugi hewan ternak yang mati oleh pihak PE hari ini menjadi keputusan yang tepat sehingga kedepan konflik antara warga dan perusahaan tidak berkepanjangan,” ungkap Mahmuddin Jamal.
Di tempat yang sama, Kepala Desa Tokilo, Hertian Tangkua juga menambahkan, jika seluruh data jumlah hewan ternak, baik kerbau atau sapi milik warga yang dibayarkan tersebut, sudah sesuai dengan laporan dari warga yang selama ini mengaku ternaknya mati dan dipastikan jumlah tersebut tidak akan bertambah.
Kades bahkan mengapresiasi pemda sebagai tim mediasi yang telah bekerja dengan baik, sehingga PT Poso Energy cepat menyelesaikan pembayaran ganti rugi hewan ternak warga dari dua desa, sehingga tuntas dan terlaksana dengan baik.
“Saya jamin data warga yang menerima kompensasi ganti rugi kematian ternak hari ini sudah betul, dan saya jamin tidak ada lagi ketambahan data. Saya siap bertanggung jawab kalau ada lagi warga yang mengeluh tidak masuk daftar,” tegas Hertian saat didampingi Kades Tindoli, Yus Rumlan Manjarara.
Sementara itu Koordinator CSR PT Poso Energy, Agus Syamsi dalam kesempatan tersebut menjelaskan jika seluruh proses pembayaran ganti rugi 110 ekor ternak oleh pihak perusahaan merupakan ganti rugi jangka pendek. Dalam artian seluruh hewan yang mati terdata adalah data tahun 2020. Sementara untuk ganti rugi jangka panjang akan dibahas pada tahun berikutnya oleh pihak terkait dan dimediasi oleh Pemkab Poso.
Diakuinya dari 110 ekor hewan ternak yang diganti rugi dengan uang tunai tersebut berasal dari 61 orang pemilik warga dari Desa Tindoli dan Desa Tokilo.
“Kami dari pihak PE datang hari ini untuk menyelesaikan seluruh ganti rugi hewan ternak yang mati sesuai data dan harga yang sudah kita sepakati. Saya berterimah kasih kepada Pemkab Poso yang telah membentuk tim mediasi, semoga kedepan tidak ada lagi permasalahan yang muncul,” pungkasnya. ULY