POSO, MERCUSAR – POSO, MERCUSUAR – Penyelenggara Pemilu dI Kabupaten Poso, Sulteng, yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) belum memperoleh proteksi melalui jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek), yang mampu memberikan jaminan bagi penyelenggara adhoc itu dalam menjalankan aktifitasnya di lapangan.
Padahal, awalnya sudah ada kesepekatan yang dituangkan dalam Memorandum Of Understanding (MoU), antara KPU Poso dan BPJAMSOSTEK Poso.
Ketua KPU Poso, Budiman Maliki membenarkan bahwa PPS dan PPK di Poso belum diproteksi dengan Jamsostek.
Diakuinya, jika proteksi terhadap PPS dan PPK sangat dibutuhkan terutama dimasa pandemi seperti saat ini. Namun pihaknya tengah mencari formulasi regulasi yang tepat untuk mengalokasikan anggaran yang akan menjamin para pekerja adhoc tersebut.
“Memang benar KPU Poso sudah membangun MoU dengan Jamsostek soal perlindungan tenaga kerja penyelenggara Pemilu termasuk PPS dan PPK. Namun memang hingga saat ini kami belum pernah melakukan pembatalan terkait MoU tersebut. Karena kami masih mencari formulasi yang tepat untuk mengalokasikan anggaran dimaksud. Karena tidak ada mata anggaran khusus soal itu,” jelasnya saat dikonfirmasi via handphone, Selasa (21/7/2020).
Menurut Budiman, setelah melakukan MoU dengan Jamsostek Poso, pihaknya menerima surat dari KPU RI yang mengatur soal tidak diperbolehkan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga, termasuk dengan BPJamsostek. “Saya tidak tahu dengan KPU di tempat lain yang bisa mengalokasikan anggaran dengan Jamsostek. Mungkin mereka menggunakan alokasi dana lain. Karena kalau anggaran yang ada, itu tidak diperbolehkan membangun kerjasama dengan pihak ketiga,” sambungnya.
Intinya, kata Budiman, pihaknya saat ini tengah membahas persoalan jaminan perlindungan bagi penyelenggara adhoc seperti yang sudah dilakukan KPU lainnya dengan pihak sekretariat. “Kami tetap akan berupaya agar semua penyelenggara Pemilu di Poso bisa menjadi perserta BPJS Ketenagakerjaan agar mereka dapat perlindungan keselamatan dalam menjalankan aktifitas,” imbuhnya.
Informasi yang dihimpun dari kantor BPJAMSOSTEK Poso membenarkan jika hingga kini KPU Poso belum melakukan pembayaran bagi perlindungan penyelenggara Pemilu termasuk tenaga adhoc PPK dan PPS, meski saat ini mereka sudah mulai menjalankan tugas di lapangan.
“Memang benar BPJAMSOSTEK ada teken MoU dengan KPU Poso pada 3 Februari 2020. Tapi memang sejauh ini belum ada pembayaran iuran. Jadi tentunya kami belum bisa memberi perlindungan terhadap mereka jika terjadi hal hal yang tidak diinginkan,” sebut sumber resmi di BPJAMSOSTEK Poso yang enggan di korankan.
Ditanya soal besaran iuran yang harus dibayarkan bagi setiap orang dalam satu bulan, ia menyebut besaran Rp10 ribu. “Dengan Rp 10 ribu saja pekerja bisa memperoleh dua manfaat yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” paparnya.
Dalam sebuah realeasenya beberapa waktu lalu, BPJAMSOSTEK Poso menyebutkan memasuki Pilkada serentak, pihaknya baru bekerjasama dengan Bawaslu Kabupaten Poso. Sehingga para Pengawas yang ada di lapangan jika terjadi resiko kecelakaan kerja maka akan ditanggung biaya pengobatan dan perawatannya oleh BPJAMSOSTEK.
“Begitu juga jika terjadi resiko kematian diluar hubungan kerja maka ahli warisnya akan diberikan santunan kematian dan biaya pemakaman sebesar Rp. 42 Juta,” tulis rilis itu. ULY