POSO, MERCUSUAR – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IB Poso, Deni Lipu SH menolak seluruh dalil permohonan praperadilan Nomor:4/Pid.Pra/2019/PN Pso, Jumat (20/9/2019).
Sehingga Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-015/P.2.13/Fd.2/07/2019 tanggal 22 Juli 2019 atas nama Sri Ayu Utami sah menurut hukum.
Diketahui, praperadilan diajukan oleh mantan Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Poso, Sri Ayu Utami (pemohon) dengan Kepala Kejari Poso Cq Kepala Seksi Pidsus sebagai termohon. Praperadilan tersebut terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Sri Ayu Utami merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana keuangan di Badan Satpol PP dan Damkar Poso pada APBD 2017.
“Benar, praperadilan ibu Ayu ditolak setelah sidang tadi jam 11.00 Wita. Kejelasan isi amar putusannya, saya belum tahu, kerena belum ada laporan resmi sama saya,” kata Humas PN Klas IB Poso, Suhendra, Jumat (20/9/2019).
Kepala Seksi Intel Kejari Poso, Eko Nugroho mengatakan Sri Ayu Utami mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejari Poso dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi keuangan di Badan Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Poso pada APBD 2017.
Hanya saja, ia belum tidak mengungkapkan secara rinci tentang jumlah dugaan kerugian keuangan akibat kasus tersebut. Alasannya, masih menunggu pemeriksaan Inspektorat Poso dan penyidikan selanjutnya.
“Usai putusan ini, kami akan melanjutkan ketahapan berikutnya,” tutur Eko. ULY/ANT