POSO, MERCUSUAR – Upaya Hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng oleh tergugat terkait putusan perkara perdata Nomor: 121/Pdt.G/2019/PN Pal tertanggal 24 Juni 2020, kandas.
Pasalnya, PT Sulteng tetap menghukum para pembanding semula para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi berupa kerugian secara materiil kepada terbanding semula penggugat sebesar Rp1 miliar (M). hal itu berdasarkan putusan PT SUlteng Nomor: 43/PDT/2020/PT PAL tanggal 5 Oktober 2020.
Diketahui, perkara itu penggugat Darmin Agustinus Sigilipu selaku Bupoati Poso, sedangkan tergugat Bayu Alexander Montang dan Irfan Denny Pontoh dari media cetak Nuansa Poso (NP). Kasus tersebut perdata itu terkait dugaan pencemaran nama baik Bupati Poso oleh NP .
Menurut kuasa hukum Bupati Poso non aktif, Darmin Sigilipu, Gunawan Rubana SH MH dalam sidang yang digelar 5 Oktober 2020 lalu, PT Sulteng kembali menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu pada bulan Juni 2020.
“Jadi kami sudah dua kali menang dalam persidangan, baik saat di PN Palu maupun saat banding di PT Sulteng. Yang membanggakan PT Sulteng tetap mengharuskan pembanding membayar denda sebesar Rp1 miliar,” ujar Gunawan Rubana dihadapan sejumlah wartawan, Selasa (13/10/2020).
Kasus itu bermula dengan beberapa kali pemberitaan yang dilakukan oleh NP pada Mei 2019 lalu, tentang dugaan perselingkuhan Bupati Poso tanpa melakukan klarifikasi.
Berdasarkan pemberitaan tersebut, kata Gunawan, Bupati Poso juga telah menempuh prosedur yang diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dengan membawa kasus tersebut ke Dewan Pers untuk diproses lebih lanjut.
Berdasarkan laporan tersebut, Dewan Pers kemudian mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor: 40/PPR-DP/IX/2019 tentang Pengaduan Bupati Poso Darmin Agustinus Sigilipu terhadap Harian NP.
Dalam PPR tersebut, Dewan Pers memutuskan, teradu dalam hal ini Harian NP melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena dinilai tidak profesional, tidak berimbang dan memuat opini yang menghakimi.
“Jadi dengan ditolaknya memori banding dari Nuansa Pos berarti ini adalah modal yang sangat berarti dalam pilkada ke depan. Sebab ini bukti jika dugaan perselingkuhan itu tidak benar dilakukan oleh klien kami. Kami tetap akan mengikuti upaya hukum apa agi yang akan dilakukan oleh tergugat,” tegas Iwan sapaan akrabnya.
Sementara itu, Darmin Agustinus Sigilipu dalam kesempatan itu mengatakan selama ini ada kelompok yang sengaja menghembuskan berita bohong, terkait rekaman dugaan perselingkuhan dirinya melalui media sosial. Tujuannya ingin melakukan pembunuhan karakter.
“Jika ingin berkontestasi dalam pesta demokrasi pilkada Poso marilah kita bertarung secara santun dan benar dengan menyampaikan program yang bertujuan mensejahterakan daerah ini dengan capaian prestasi. Jangan menyebarkan fitnah dan hoax yang bertujuan untuk melakukan pembunuhan karakter paslon lain,” tandas Darmin.
Sementara itu, pihak Harian NP yang dikonfirmasi salah seorang wartawan dari Poso, hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban atas putusan PT Sulteng tersebut. ULY