Satreskrim Polres Poso, Bekuk Warga Gebangrejo dan Lombugia

FOTO POLRES POSO

POSO, MERCUSUAR – Satreskrim Polres Poso berhasil membekuk dua pelaku pencurian yang terjadi di dua kecamatan berbeda di Kabupaten Poso.

Kedua pelaku itu berisial YNT Alias ANT (28) warga Kelurahan Gebangrejo Barat, Kecamatan Poso Kota dan WBS Alias WAU (27) warga Kelurahan Lombugia, Kecamatan Poso Kota Utara.

Demikian dikatakan Kapolres Poso melalui Kasat Reskrim Polres Poso, AKP Aji Riznaldi Nugroho SIK saat konferensi pers secara virtualdi Polres Poso, Selasa (4/8/2020).

Menurut Kasat berdasarkan penyelidikan anggota Resmob Satreskrim terkait laporan dugaan Pencurian tersebut, Rabu (22/7/2020) sekira pukul 09.00 Wita, anggota Resmob mendapatkan informasi bahwa ada seorang orang laki-laki menjual speaker troley warna hitam. Barang itu sesuai dengan laporan kehilangan pihak Sekolah Dasar (SD) GKST Tagolu.

“Setelah dilakukan penyelidikan bahwa benar speaker troley tersebut terkait dugaan tindak pidana pencurian di SD GKST Tagolu,” katanya.

Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan dan diketahui YNT dan WBS merupakan terduga pelaku dugaan pencurian tersebut. “Pelaku WBS alias WAU diamankan ketika sedang berada di kos-kosan di Jalan Pulau Sumatera, Kelurahan Gebangrejo,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan WBS bahwa pelaku YNT berada di sekitaran wilayah Kelurahan Sulewana, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso. “Atas informasi tersebut kami berhasil mengamankan pelaku YNT Alias ANT yang sedang berada di rumah seorang temannya,” kata kasat.

Keterangan YNT, lanjut Kasat, sejumlah  barang hasil curian telah laku dijual, hingga anggota Resmob melakukan penyitaan barang-barang itu di beberapa tempat di Kecamatan Pamona Utara.

Diuraikankan Kasat, kasus pencurian di SD GKST Tagolu setidak-tidaknya antara hari Jumat 17 Juli 2020 sampai dengan Sabtu 18 Juli 2020 sekira pukul 00.30 Wita di Kelurahan Tagolu, Kecamatan Lage.

Selain itu, antara hari Sabtu 18 Juli 2020 sekira pukul 22.00 Wita sampai dengan Minggu 19 Juli 2020 juga di Kelurahan Tagolu terjadi pencurian di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Lage.

Sebelumnya, sambung Kasat, pada Selasa 7 Juli 2020 sekira pukul 20.00 Wita sampai dengan Rabu 8 Juli 2020  terjadi pencurian i Kantor BAPPEDA Poso.

“Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4, Ke-5 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tandasnya.

BARANG BUKTI DISITA

Barang Bukti yang berhasil disita dari dua keduanya yakni satu unit kamera DSLR merek Canon EOS 1100D warna hitam beserta dengan dus, charger, kabel, kelengkapan buku petunjuk, disk software dan tas warna hitam; satu unit infocus merek Infocus warna Hitam beserta kabel VGA dan tasnya warna hitam; sarta satu unit printer merk Canon 2770 warna hitam dengan kabel power dan kelengkapan tabung tintanya.

Selain itu,  satu unit Printer Scanner Canon warna putih dengan dusnya; satu Unit speaker troley merek Dat DT 1505 warna Hitam; satu tabung gas ukuran 3 Kg warna hijau, satu unit motor merek Yamaha Mio Soul tanpa Nomor Polisi dengan Nomor rangka MH34D204BK215849 dan Nomor mesin 14D-1215636. Kemudian, satu unit motor merek Honda Scoopy, satu unit laptop merek Toshiba dalam keadaan rusak, satu unit laptop merek Lenovo beserta kabel charger dan tas warna hitam.

Selanjutnya, dua unit monitor komputer merek Lenovo warna putih, satu unit infocus Merek Epson EB-S 300, satu unit infocus merek Viewsonic beserta kabel VGA, remote, kabel power dan tas warna hitam. ULY

Pos terkait