POSO, MERCUSUAR – Penyidik Satresnarkoba Polres Poso melimpahkan dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, masing masing AR (38) dan JH (51) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso, Rabu (4/9/2024).
Kasat Narkoba Polres Poso, AKP Muliadi saat dikonfirmasi mengatakan, kedua tersangka diserahkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/08/V/2024/SPKT.SATNARKOBA/POLRES POSO/POLDA SULTENG, tanggal 5 Mei 2024 Tentang Tindak Pidana Narkotika.
“AR dan JH diserahkan ke Kejaksaan dikarenakan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan,” ujar Muliadi, Kamis (5/9/2024).
Ia menyebutkan, kedua tersangka telah menjalani proses pemeriksaan yang meyakinkan, serta terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika.
“Kedua tersangka dan barang bukti telah diterima oleh pihak JPU, serta proses administratif yang diperlukan telah dilakukan,” imbuh Muliadi.
Dengan adanya penyerahan tersebut, para tersangka sudah resmi menjadi tahanan Jaksa di Kejari Poso.
“Kami akan terus berupaya keras dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Poso, demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Untuk itu kami harap kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Poso, untuk turut berperan aktif bersama kepolisian untuk memerangi segala bentuk Tindak Pidana Narkotika,” pungkas Muliadi. ULY