POSO, MERCUSUAR – Hingga memasuki semester pertama tahun 2020, BPJAMSOSTEK Poso telah melakukan pembayaran klaim sebesar Rp3,5 miliar (M), tepatnya Rp 3.551.852.243 kepada penerima manfaat.
Jumlah itu mengalami kenaikan sebesar 24,84 persen dibandingkan pembayaran klaim serupa di semester pertama tahun 2019 yang hanya sebesar Rp706.763.676.
Kepala BPJAMSOSTEK Poso, Dody Risdianto mengatakan dalam kurun waktu enam bulan terakhir, pihaknya telah menerima 481 kasus klaim, terdiri dari klaim Jaminan Hari Tua, klaim Jaminan Kecelakaan Kerja, klaim Jaminan Kematian dan klaim jaminan Pensiun.
“Dari total klaim tersebut, klaim JHT paling banyak yakni mencapai 456 kasus dengan klaim pembayaran mencapai Rp3.178.571.550. Disusul klaim Jaminan Kecelakaan Kerja sebanyak Rp14.595.333 dengan enam kasus, klaim Jaminan Kematian sebanyak Rp300.000.000 juta dengan delapan kasus dan klaim Jaminan Pensiun sebanyak Rp 58.685.360 dengan 11 kasus,” urainya, Senin (20/7/2020).
Dia menilai tahun ini telah terjadi kenaikan kasus klaim yang sangat signifikan, terutama dengan adanya wabah COVID-19 yang mengakibatkan banyak tenaga kerja yang diberhentikan dari perusahaan.
Dody berharap semoga wabah COVID-19 segera berakhir dan kondisi semakin membaik, agar kedepannya para tenaga kerja mendapat pekerjaan kembali.
Dia juga berharap agar semua pengusaha di wilayah Kabupaten Poso di tahun 2020 segera mendaftarkan seluruh pekerjanya, karena ini merupakan hak normatif bagi pekerja.
Sementara bagi pekerja mandiri atau pekerja bukan penerima upah seperti petani, pedagang maupun nelayan, juga dapat mendaftar secara mandiri di BPJS Ketenagakerjaan/BPJAMSOSTEK untuk mengantisipasi resiko sekaligus menabung untuk masa tuanya. “Iurannya juga murah hanya Rp16.800 untuk dua progam, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” tuturnya.
BPJAMSOSTEK Poso hingga saat ini telah menerima penambahan pendaftaran peserta baru untuk pemberi kerja sebanyak 49 dengan tenaga kerja baru sebanyak 544 orang. Sementara bukan pemberi kerja/bukan penerima upah (Sektor Perorangan/Mandiri) sebanyak 610 tenaga kerja dan jasa konstruksi sebanyak 123 proyek dengan jumlah 1.798 tenaga kerja.
Pendaftaran tenaga kerja, kata dia, masih akan ditingkatkan dengan menjalin kerjasama dengan berbagai lembaga dan pemerintah daerah. “Karena resiko sosial bisa berdampak kepada siapa saja, dimana saja dan kapan saja,” terangnya.
Memasuki tahun politik yakni Pilkada serentak, sebut Dody, BPJAMSOSTEK sudah bekerjasama dengan Bawaslu Kabupaten Poso, hingga para pengawas di lapangan jika terjadi resiko kecelakaan kerja maka akan ditanggung biaya pengobatan dan perawatannya oleh BPJAMSOSTEK. “Begitu juga jika terjadi resiko kematian diluar hubungan kerja maka ahli warisnya akan diberikan santunan kematian dan biaya pemakaman sebesar Rp. 42 Juta,” tutup Dody Risdianto. ULY