Sidang Dugaan TPPO, Tuntutan JPU Dinilai Berlebihan

POSO, MERCUSUAR – Tangis terdakwa Ahmad Fauzi (18) pecah saat mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali, dalam sidang lanjutan ke-18 dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di Pengadilan Negeri Poso, Selasa (19/12/2023).

Hal itu karena terdakwa yang baru lulus SMA itu, oleh JPU, Dimas Pranowo dituntut 12 tahun penjara. Mendengar tuntutan itu, Ahmad Fauzi hanya bisa menunduk dan menangis dalam sidang. Di hadapan majelis hakim, Ahmad Fauzi sempat memohon untuk dibebaskan. 

“Saya mohon dibebaskan, Yang Mulia. Karena saya sama sekali tidak melakukan apa yang dituduhkan,” ujar Ahmad sambil berdiri. 

Ayah terdakwa, Ahmad Yani mengaku kaget dan heran atas tuntutan yang dibacakan JPU terhadap anaknya.

“Bagaimana saya sebagai orang tua tidak heran dan bingung, sampai dengan sidang ke-18 yang digelar ini, JPU tidak bisa menghadirkan saksi korban dan saksi-saksi lainnya dalam persidangan,” ujar Ahmad Yani kepada wartawan, usai mengikuti persidangan. 

Menurutnya, tuntutan yang disampaikan oleh JPU berlebihan, bahkan melebihi tuntutan pada kasus besar, seperti pembunuhan.

“Di mana letak keadilan, kenapa anak saya yang tidak terbukti bersalah bisa dituntut setinggi itu,” ujarnya.

Orang tua Ahmad Fauzi harus pulang-pergi Poso-Makassar setiap pekan untuk menghadiri persidangan anaknya di Pengadilan Negeri Poso.  

Ditambahkan Ahmad Yani, tindakan JPU Kejari Morowali yang menuntut 12 tahun penjara, tidak mencerminkan profesinoalisme sebagai aparat penegak hukum.

“Tindakan tuntutan JPU Dimas Pranowo, itu lebih dari mencerminkan balas dendam. Di mana Ahmad Fauzi pernah diminta oleh JPU Dimas Pranowo, untuk mengakui perbuatan yang tidak ia lakukan. Menurut anak saya, JPU saat itu mengatakan, akui saja Ahmad Fauzi, biar satu pasal, baru saya  tuntut rendah nanti, namun Ahmad Fauzi tidak mengakui apa yang dituduhkan,” beber Ahmad Yani mengutip pengakuan anaknya.

“Ada beberapa perkara yang sama dengan perkara Ahmad Fauzi, cuma dituntut 5 tahun penjara. Itupun ada saksi korban. Artinya, ada pihak yang dirugikan. Sementara dalam perkara Ahmad Fauzi, yang mana JPU sama sekali tidak mampu menghadirkan korban, dan saksi-saksi fakta lainnya di persidangan, malah dituntut 12 tahun penjara. Ini sama saja dia sudah hancurkan masa depan anak saya yang masih muda,” kecam Ahmad Yani. 

“Meski begitu, saya tetap berkeyakinan bahwa keadilan itu ada, dan selamanya ada, tidak akan pernah mati, termasuk keadilan hukum,” sambungnya. 

Ahmad Yani mengaku ia dan keluarga berharap, pada agenda-agenda sidang selanjutnya yakni pembacaan pleidoi hingga putusan, pihaknya mendapatkan keadilan,

“Termasuk keadilan hukum dari Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara, yang sementara berjalan di PN poso. Sebagai orang tua, saya akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan hukum untuk anak saya,” tutupnya.

Sementara itu, JPU Kejari Morowali, Dimas Pranowo yang coba dikonfirmasi wartawan melalui nomor WhatsApp-nya, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan, terkait keluhan orang tua Ahmad Fauzi. ULY

Pos terkait