POSO, MERCUSUAR – Sidang perdana kasus pembunuhan bocah Nugi (3), mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Poso Selasa (29/3/2022). Sejumlah polisi tampak disiagakan di sekitar lokasi pengadilan, untuk mengamankan jalannya sidang terkait kasus yang sempat menyita perhatian masyarakat Kabupaten Poso itu.
Sidang perdana dihadiri terdakwa Gunadi alias Papa Wiliam (33) yang datang mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam sambil mendengar dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan itu, tiga JPU dari Kejari Poso, LB. Hamka (Kajari Poso), Muhammad Amin (Kasi Pidum) dan Ichan secara bergilir membacakan dakwan.
Dalam perbuatan itu terdakwa disangkakan pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta pasal 338 KUHPidana dan pasal 340 KUHPidana
Setelah mendengar dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Majelis Hakim PN Poso, Harianto Mamonto selaku Hakim Anggota, Marjuanda Sinambela Hakim Anggota mendampingi Hakim Ketua Bambang Condro Waskito meminta pada sidang berikutnya digelar dua kali dalam seminggu.
“Sidang berikutnya digelar dua kali dalam seminggu, Senin dan Rabu, dimulai jam 10 pagi,” kata Hakim Ketua Bambang Condro Waskito, sambil meminta kesepakatan jadwal sidang minggu depan kepada JPU dan Penasehat Hukum terdakwa Viktor Posawa.
Usai sidang digelar, tiga JPU yang diminta keterangan terkait dakwaan atas kasus pembunuhan Nugi, diantaranya Kajari Poso sendiri LB. Hamka SH mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan 20 orang sebagai saksi.
“Kami telah menyiapkan 20 orang saksi untuk dihadirkan di persidangan ini. Namun dalam sidang pekan depan, baru 4 orang saksi yang sudah bersedia hadir,” kata JPU LB Hamka yang juga Kajari Poso itu.
Dalam dakwaan yang dibacakan tadi JPU saat sidang, terdakwa dijerat dengan 3 pasal berlapis sesuai dalam dakwaan dengan ancaman maksimal hukuman mati, minimal seumur hidup.
“Maksimal hukuman mati dan minimal seumur hidup,” pungkasJPU LB Hamka. ULY