Sigi Sosialisasi Penyaluran Rastra Secara Non Tunai

Sosialisasi

SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi melalui Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sigi, menggelar Sosialisasi Penyaluran Bantuan Beras Sejahtera (Rastra) Secara Non Tunai, bagi penerima manfaat di Kabupaten Sigi, bertempat di lapangan sepakbola Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, Kamis (18/7/2019).

Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Setdakab Sigi, Ma’mun Maragau, kepada wartawan media ini mengatakan, sosialisasi ini dalam rangka penyaluran beras yang diganti menjadi bantuan pangan non tunai (BPNT), penyaluranya melalui aplikasi e-warung di setiap kecamatan di Kabupaten Sigi.

Kata dia, sesuai dana yang ada, anggaran bantuan beras Rp110 ribu per jiwa, untuk Kabupaten Sigi, di mana dana tersebut dicairkan untuk kebutuhan beras dan telur.      

“Pencairan dana tersebut menggunakan kartu yang dikeluarkan oleh Bank Nasional Indonesia (BNI), dengan cara digesek. Untuk teknisnya, BNI yang mengatur koordinasi dengan Dinas Sosial Sigi, terkait data penerima manfaat,” jelas Mamun.

Kata dia, kartu tersebut dalam bentuk satu pintu, karena kartu itu dapat digunakan untuk beberapa bantuan yang ada di Kabupaten Sigi. Namun kendalanya adalah terkait Kartu Tanda Penduduk (KTP), di mana KTP orang tersebut tidak ada, sementara dia penerima manfaat.

Oleh karena itu, sekarang ini dilakukan pendataan kembali, menyangkut KTP yakni koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sigi. Pembuatan KTP usulan dari desa masuk ke Disdukcapil dalam proses cepat harus jadi, tapi yang menjadi persoalan adalah foto, karena yang bersangkutan harus di foto, sehingga petugas Disdukcapil harus datang ke desa.    

Penyaluran bantuan non tunai sesuai keterangan pihak BNI, akan dilaksanakan bulan Agustus. Sosialisasi ini dibuka oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Sigi, Iskandar Nongtji. Untuk saat ini, penerima manfaat bantuan Rastra di Sigi berjumlah 16.484 orang.

Narasumber sosialisasi ini adalah Perwakilan BNI Harvey, Kadis Sosial Sigi Hj.Sitti Ulfah, Kepala BPS Sigi Jefrie Wahido dan Perum Bulog Amir. Peserta sosialisasi meliputi, Camat, Ketua PKK Kecamatan, Kepala Desa dan Sekretaris Desa se Kabupaten Sigi.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Sigi, Sitti Ulfah dalam paparanya mengatakan, yang mengeluarkan data penerima manfaat Rastra adalah Pemerintah Desa, sedangkan Dinas Sosial hanya menginput data yang diusulkan oleh desa. Jika ada perubahan data penerima manfaat Rastra, Kepala Desa maupun perangkatnya dapat merubah data itu, melalui musyawarah. AJI

Pos terkait