SIREKAP Tidak Menentukan, Rekapitulasi Suara Dilakukan secara Berjenjang

POSO, MERCUSUAR – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso, Muh. Ridwan Dg. Nusu menegaskan aplikasi SIREKAP hanya merupakan alat bantu percepatan untuk keterbukaan informasi publik.

Pernyataan itu dikeluarkannya, menanggapi meningkatnya tensi politik dari berbagai pihak, yang menyoroti hasil rekapitulasi pada SIREKAP, sebagai tolak ukur tunggal dalam menentukan kemenangan pada Pemilu 2024.

Meskipun hasil perhitungan dapat diakses melalui aplikasi tersebut, jelas Ridwan, substansi utama dari perhitungan suara tetap melalui proses rekapitulasi secara berjenjang, yang melibatkan para pengawas serta saksi peserta Pemilu.

“Jadi, yang paling benar dari data itu adalah yang tertera pada C Plano, kemudian disalin dan dibagikan ke saksi,” ungkap Ridwan, kepada sejumlah media, di Kantor KPU Poso, Senin (19/2/2024).

Ia mengatakan, dalam konteks pemilihan di Kabupaten Poso, penting untuk dipahami bersama bahwa hasil perhitungan yang sah dan akurat merupakan hasil dari proses rekapitulasi, yang melibatkan berbagai pihak dan tahapan verifikasi yang ketat.

Pihaknya juga memberi ruang untuk para saksi peserta Pemilu mendokumentasikan hasil C Plano tersebut.

“Hal itu untuk memastikan transparansi dan keakuratan dalam setiap tahapan perhitungan suara,” tukasnya.

Olehnya, ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan percaya pada proses demokrasi yang sedang berlangsung.

“Keputusan akhir tentang hasil perhitungan tetap berada di tangan KPU, setelah melalui proses rekapitulasi yang teliti dan akurat,” tandasnya. ULY

Pos terkait