SJA dan Desa Singkona Teken MoU

FOTO SJA PLASMA

POSO, MERCUSUAR – Perusahaan perkebunan sawit PT Sawit Jaya Abadi (SJA) yang berlokasi di Desa Singkona, Keacmatan Pamona Tenggara, Kabupaten Poso, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Koperasi Fajar Sinar Palande Desa Singkona terkait pembangunan dan pengoperasian kebun Plasma di Hotel Rama Palu, Rabu (28/8/2019).

Penandatangan MoU dihadapan notaris Yohanes Yabes SH MH itu, PT SJA diwakili CD Area Manager (CDAM), Agung Senoaji dan Administrator PT SJA, Unari Samidi sedangkan Koperasi Fajar Sinar Palande oleh ketuanya, Hengki Paeri SSos; Kepala Desa Singkona, Soni Mokale SH; Camat Pamona Tenggara, MD Wololi SE; Ketua Badan Pengawas Koperasi, Elias Wawonugi; Ketua BPD Singkona.

Turut menyaksikan penandanganan MoU, yakni CDO PT SJA, Jhon Taruli Tua Gultom; KTU SJA, Azis dan Legal Area Celebes, Oka Arimbawa, serta sejumlah perangkat Desa Singkona.

Administrator PT SJA Unari Samidi mengatakan MoU yang dilakukan dengan koperasi dan Pemerintah Desa Singkona merupakan MoU plasma yang keenam. Sebab sebelumnya PT SJA juga melakukan MoU dengan Desa Tiu, Petiro, Matialemba dan Olumokunde di Kecamatan Pamona Timur serta Desa Salindu di Kecamatan Pamona Tenggara.

“Selain merupakan amanat undang-undang melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007, MoU plasma ini juga merupakan bentuk komitmen perusahaan terhadap masyarakat lingkar perusahaan yang harus mengembalikan lahan konsesi seluas 20 persen kepada masyarakat di area lingkar perusahaan,” jelasnya.

Berdasarkan luas lahan yang masuk dalam konsesi lahan Desa Singkona, kata Unari, maka masyarakat berhak atas lahan konsesi seluas 155 hektare.

Hanya saja, sambungnya, ada kriteria yang harus dipenuhi oleh masyarakat, diantaranya masyarakat harus mengembalikan biaya produksi yang dibangun perusahaan dengan cara mengangsur. Sebab kebun plasma akan dikelola secara sistem operator oleh perusahaan. “Namun hak masyarakat setiap bulannya kita akan tetap berikan sebagai bentuk komitmen perusahaan yang kita tuangkan dalam MoU ini,” katanya.

Masih kata Unari, meski MoU baru dilakukan tapi hak masyarakat dari kebun plasma sudah dihitung sejak kebun sawit berproduksi pada Januari 2019 lalu. “Jika dihitung-hitung, besar materi yang menjadi hak masyarakat hingga saat ini sebesar Rp524,365 juta. Dan ini akan kita selesaikan dalam waktu dekat, maksimal dalam 45 hari setelah penandatanganan MoU,” ujarnya.

Kades Singkona, Soni Mokale mengapresiasi MoU yang dilakukan antara PT SJA dengan Koperasi Fajar Sinar Palande dan Pemerintah Desa Singkona.

“Selama itu dapat memajukan wilayah dan meningkatkan perekonomian masyarakat, maka kami tentu akan memberikan dukungan yang positif,” katanya.

Camat Pamona Tenggara, MD Wololi menagatakan bahwa langkah yang dilakukan perusahaan menandatangani MoU dengan koperasi dan pemerintah desa merupakan wujud kemitraan yang pada hakekatnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat. ULY

Pos terkait