Tangkap Pembobol Bengkel di Tampemadoro

FOTO POLRES POSO

POSO, MERCUSUAR – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Poso menangkap tiga pelaku tindak pidana pencurian di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kasintuwu, Kecamatan Poso Kota Utara, Senin (22/6/2020) sekira pukul 11.00 Wita.

Ketiga pelaku yang merupakan warga Kecamatan Poso Kota itu, berinisial RN alias IKI (21), SDM alias S (32) dan CMP alias C (27).

Kapolres Poso, AKBP Darno melalui Kasat Reskrim, Iptu Aji R Nugroho SIK mengatakan ketiganya berhasil ditangkap berkat laporan masyarakat terkait adanya barang yang dibawa dan hendak dijual yang diduga hasil tindak pidana pencurian.

Lanjut Kasat, aksi pencurian dilakukan dengan membongkar salah satu bengkel kendaraan bermotor milik Irfan Pagimpi warga Desa Tampemadoro, Kecamatan Lage pada Senin (22/6/2020) sekira pukul 03.00 Wita.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan penyelidikan anggota Resmob Satreskrim Polres Poso sehubungan dengan adanya laporan pencurian Senin 22 Juni 2020 sekitar pukul 10.44 Wita. Anggota Resmob Reserse Poso mendapatkan informasi, bahwa ada tiga orang laki-laki yang akan menjual kompresor di rental mobil milik  Wawan yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kasintuwu, Kecamatan Poso Kota Utara. Sekitar pukul 11.00 Wita anggota langsung menuju ke tempat rental mobil milik Wawan dan mendapati ke tiga orang lelaki tersebut sedang menawarkan kompresor kepada Wawan. Selanjutnya anggota langsung mengamankan ketiga orang tersebut beserta satu unit mesin kompresor ke Kantor Polres Poso,” jelas Kasat, Selasa (30/6/2020).

Kronologis kasus itu, kata Kasat, berawal ketika para tersangka  hendak berangkat ke Kecamatan Pamona Utara menggunakan mobil rental merk Daihatsu Xenia dengan tujuan menjual obat terlarang menyerupai sabusabu yang diracik dari bahan citrun soda kue yang dimasukkan kedalam  dua plastik klip.

Namun saat melintas di depan bengkel motor milik Irfan di Desa Tampemadoro, bensin mobil sudah tidak cukup untuk sampai di Kecamatan Pamona Utara. Tersangka RN kemudian berhenti dan turun bermaksud menanyakan bensin botol yang ada di depan bengkel tersebut. “Saat tersangka RN memberi salam ke arah bengkel dan tidak ada yang menjawab, timbul niat tersangka untuk membuka pintu bengkel yang tergembok dari luar,” sebut Kasat.

Selanjutnya RN kembali ke mobil dan menanyakan kunci dongkrak pada SDM, yang langsung oleh SDM. Menggunakan kunci dongkrak tersebut RN merusak gembok pintu, setelah terbuka ia kembali ke mobil untuk meminjam handphone yang ada senternya milik CMP. Kemudian RN dan SDM  masuk ke dalam bengkel, sementara CMP menunggu di mobil. “Tersangka RN dan SDM mengambil barang-barang jualan yang ada dalam bengkel dimasukkan ke mobil, para tersangka menuju ke Penginapan Alamanda Kota Poso untuk beristirahat,” katanya.

Para tersangka, kata Kasat telah menjual sebagian barang hasil pencurian, berupa 12 botol oli berbagai merk, tujuh dus ban dalam sepeda motor merk swallow,  dua buah dus gear set merk fujishin, serta lima buah bearing laher sepeda motor berbagai merk, di sebuah bengkel di Kelurahan Kayamanya, Kecamatan Poso Kota, seharga Rp450 ribu. Sementara satu unit mesin kompresor belum sempat dijual. “Ketiga tersangka disangkakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP, Subsidair Pasal 363 Ayat (1) ke 3, ke 4, ke 5 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh sampai sembilan tahun penjara,” pungkas Kasat. ULY

Pos terkait