Tangkap Pengguna dan Pengedar Sabu di Tentena

FOTO BNNK POSO

POSO, MERCUSUAR – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Poso mennagkap empat orang tersangka dugaan penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabusabu di wilayah Tentena Kecamatan Pamona Puselemba Kabupaten Poso, Sabtu (7/3/2020).

Keempat tersangka yang ditangkap didua tempat berbeda, berinisial AP alias AB (50), OS alias CT (30) dan FL alias KI (23) merupakan warga Tentena serta RL alias IK (31) warga Palu.

Demikian diungkapkan oleh Plt Kepala BNNK Poso, Kompol Duka Beddu saat konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkoba tahun 2020 oleh BNNK Poso di Kantor BNNK Poso, Kamis (12/3/2020).  

Menurut Plt Kepala BNNK Poso, keempat orang tersebut ditangkap di salah satu rumah warga di Kelurahan Pamona dan di Pasar Baru Tentena.  

“Awalnya kami menangkap tiga orang , yakni OS, FL dan RL, yang  berdasarkan laporan warga setempat sedang melakukan pesta sabu di salah satu rumah warga di wilayah Tentena. Sedangkan AP alias AB ditangkap di Pasar Baru Tentena, satu jam berikutnya,” kata Beddu. 

Dari keempat pengguna dan pengedar sabu itu, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 8,7 gram, alat pengisap, macis (korek apai gas), satu unit kendaraan bermotor roda dua jenis matic, timbangan digital dan tas pinggang warna hitam serta empat buah handphone (Hp) jenis android berbagai merek  dan satu buah hp biasa. “Barang bukti disita dari tempat keempat pengguna dan pengedar sabu saat dilakukan penggerebekan,” ujarnya Beddu yang saat ini menjabat Kasi Penyidikan BNN Provinsi Sulteng. 

Dia menegaskan bahwasalah satu dari empat orang yang ditangkap di Tentena tersebut, yakni AP alis AB merupakan target operasi BNN Sulteng. “Tersangka AP alias AB saat ini merupakan tersangka BNN Provinsi Sulteng yang tengah diburu. Hal itu diketahui setelah kami melakukan koordinasi dengan pihak BNN Provinsi Sulteng,” sebutnya. 

Selain AP alias AB, kata Beddu, tersangka lainnya yakni FL alias KI merupakan residivis yang baru sepekan keluar dari lembaga pemasyarakatan. “Dari empat tersangka yang berhasil ditangkap, dua diantaranya merupakan residivis dalam kasus yang sama,” katanya.

Dia menambahkan, narkotika jenis sabu seberat 8,7 gram yang digunakan para tersangka berasal dari Kota Palu,  yang dipasok oleh AP alias AB dengan menggunakan kendaraan roda dua jenis matic  kepada tiga tersangka lainnya. “Jika dirupiahkan sabu seberat 8,7 gram sebesar dengan harga satuan per gram yakni Rp 1,4 juat,  maka totalnya sebesar Rp 12 juta lebih,” tutup Beddu. ULY

 

Pos terkait