POSO, MERCUSUAR – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Poso berhasil menangkap tiga warga Tentena, terkait dugaan penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabusabu. mengamankan pelaku dan Barang bukti (Babuk) Narkoba jenis Sabu.
Ketiga tersebut, berinisial FK (22), OP (29), serta TAP (24).
Demikian diungkapkan KBO Satres Narkoba, Iptu Supriadi saat menggelar pres release pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Poso, Kamis (12/3/2020).
Dijelaskannya, ketiganya ditangkap bersama sejumlah barang bukti di wilayah Kecamatan Pamona Puselemba pada Selasa (3/1/2020) lalu.
“Pada saat penggerebekan, kami menemukan ketiganya yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika serta menemukan barang bukti tiga paket sabu seberat 1,5 gram, uang tunai Rp6.5 juta, satu paket ganja, satu timbangan digital, satu buah motor serta Hp (handphone) sebanyak tujuh unit dan satu buah alat hisap sabu,” terang KBO.
Keberhasilan Satres Narkoba dalam melakukan penangkapan, lanjutnya, atas informasi awal yang didiperoleh dari masyarakat kemudian dikembangkan.
“Dari pengembangan itulah, tim kami melakukan lidik selama dua hari dan memastikan untuk melakukan penindakan,” ujarnya.
Saat tim berada di TKP untuk melakukan penindakan, tim Satres Narkoba Polres Poso dibantu tiga pesonel Polsek Tentena.
“Sebenarnya ada empat orang pelaku. Namun satu orang pelaku PM masih berstatus DPO, berhasil kabur dari TKP,” katanya.
Ketiga pelaku dipersangkakan Pasal 114, 112, 127 dan Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman penjara paling rendah emapt tahun atau denda paling banyak Rp8 miliar. ULY