Timsel Bawaslu Zona II Sosialiasi di Poso

POSO, MERCUSUAR – Tim Seleksi (Timsel) Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten dan Kota untuk Zona II Provinsi Sulawesi Tengah periode 2023—2028 menggelar sosialisasi pendaftaran calon anggota Bawaslu di Kabupaten Poso, di Sekretariat Sentra Gakkumdu, Kelurahan  Kasintuwu, Kecamatan Poso Kota Utara, Sabtu (27/5/2023).

Sosialisasi tersebut dihadiri puluhan peserta bakal calon anggota Bawaslu, yang terdiri dari para Ketua dan anggota Panwascam, serta staf Kecamatan Poso Kota bersaudara dan Kecamatan Poso Pesisir Bersaudara.

Sosialisasi yang berlangsung selama dua jam, dipimpin langsung Ketua Timsel, Dr. H. Kamaruddin dan anggota, Dr. M. Nur Alamsyah, serta didampingi beberapa staf Bawaslu Sulteng.

Selain Timsel, turut serta hadir dalam kegiatan tersebut Komisioner Bawaslu Kabupaten Poso, Helmi Mongi bersama sejumlah staf Bawaslu Kabupaten Poso.

Dr. H. Kamaruddin menyampaikan pentingnya sosialisasi dilakukan terkait syarat dan metode pendaftaran atau rekrutmen bakal calon anggota Bawaslu kabupaten dan kota periode 2023-2028.

Dijelaskannya, jika sosialisasi yang dilakukan secara marathon di wilayah Zona II Sulteng tersebut berdasarkan putusan Bawaslu Nomor:173/KP.01/K1/05/2023, dengan memberikan kewenangan kepada Timsel untuk membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan, agar mendaftarkan diri sebagai calon Anggota Bawaslu.

“Dengan sosialisasi ini, kami dari tim seleksi memberikan  peluang kepada bapak ibu sekalian, untuk turut serta mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Poso. Persiapkan diri mulai dari  administrasi, jasmani dan rohani, dan dipastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan regulasi yang ada,” ungkap Kamaruddin.

Anggota Timsel lainnya, Dr. M. Nur Alamsyah menambahkan agar sosialisasi tersebut melibatkan pers, baik media cetak dan elektronik, yang diharapkan mampu memberikan informasi yang maksimal kepada masyarakat terkait tahapan seleksi calon anggota Bawaslu kabupaten dan kota Zona II mulai tanggal 29 Mei 2023 sampai dengan tanggal 7 Juni 2023 mendatang.

Calon pendaftar juga nantinya harus memerhatikan keterwakilan suara perempuan sebesar 30 persen, sehingga jika itu terpenuhi maka tidak ada lagi masa perpanjangan pendaftaran untuk Kabupaten Poso.

Diharapkan melalui sosialisasi tersebut bisa menjadi ajang kesempatan kepada seluruh masyarakat Sulteng dari berbagai kalangan, agar bisa mendaftarkan diri sebagai penyelenggara Pemilu. ULY

Pos terkait