POSO, MERCUSUAR – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Poso berhasil mengungkap kasus pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain, yang terjadi di Dusun Rantelemba, Desa Kalora, Kecamatan Poso Pesisir Utara (PPU), Kabupaten Poso.
Kapolres Poso, AKBP Darno, melalui Kasat Reskrim, Iptu Aji R. Nugroho menjelaskan, kasus pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain, yang melibatkan pelaku berinisial AS alias T (50), warga Desa Kalora, terhadap korban Barau (40) di Dusun Rantelemba, Desa Kalora, terjadi pada Sabtu (13/6/2020), sekira pukul 18.30 WITA.
Aji menyebutkan, saat ini pihaknya telah menahan tersangka pelaku AS, beserta sejumlah barang bukti, seperti satu buah benda tajam dengan panjang 30 cm beserta sarungnya, kayu balok berukuran 135 sentimeter, baju korban yang terdapat bercak darah dan barang bukti lainnya.
“Korban Barau tidak dapat ditolong nyawanya, setelah pelaku AS menusuk korban dengan barang tajam di bagian punggung satu kali. Kejadian terjadi di halaman rumah korban, saat bertemu dengan pelaku,” kata Aji saat gelar konferensi pers, Kamis (25/6/2020) di Mapolres Poso.
Aji yang didampingi KBO Reskrim, Ipda Mursan Murdjo dan Kasubag Humas, Iptu Basirun mengatakan, berdasarkan hasil keterangan sejumlah saksi menyebutkan, kasus menghilangkan nyawa orang lain ini dilatarbelakangi percecokan antara pelaku dan korban, terkait sejumlah persoalan, salah satu di antaranya masalah tanah.
Selain itu kata Aji, antara pelaku dan korban mempunyai hubungan kekeluargaan, yakni korban merupakan adik ipar dari pelaku.
“Pelaku dikenakan pasal 338, subsidair pasal 354 ayat 2 subsidair pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidana selama 7 tahun hingga 15 tahun penjara. Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Poso untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandasnya. ULY