POSO, MERCUSUAR – Satuan Reskrim Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Poso menangkap seorang warga Kelurahan Kayamanya, Kecamatan Poso Kota, berinisial FJ (25), terkait kasus dugaan penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabusabu, Selasa (5/2/2019).
Penangkapan FJ berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian dilakukan penggerebekan di kos tersangka oleh tim Sat Resnarkoba dipimpin Kanit Opsnal, Brigpol Hilal.
“Saat dilakukan penangkapan FR tak berkutik. Di lokasi kos tempat tinggalnya petugas menemukan delapan paket sabu seberat 0,15 gram,” kata Kapolres Poso AKBP Bogiek Sugiyarto melalui Kasat Resnarkoba, AKP Abdulah Hasanudin.
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti (babuk) delapan paket sabu siap jual, tambahnya, juga diamankan babuk lain berupa timbangan digital.
Hasil pemeriksaan sementara, lanjut Kasat, delapan paket sabu yang diamankan polisi itu merupakan pesanan yang sudah siap diantar kepada konsumennya.
Adapun modus penjualan yang dilakukan FR secara online atau melalui SMS dan telepon, dengan harga Rp200 ribu per paket. Sementara pembayaran dilakukan setelah langganan menerima pesanan.
“Pengakuan sementara kepada penyidik tersangka memang merupakan pengedar sabu dan mengakui jika cara peredaran dilakukan melalui pesan via telepon atau pesan singkat bahkan online. Untuk itu tersangka dan seluruh barang bukti sudah kita amankan untuk proses hukum selanjutnya,” kata Kasat.
Tersangka FR dipersangkakan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat empat tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta.
Satu bulan terakhir, Sat Resnarkoba Polres Poso sudah berhasil mengungkap tiga kasus penyalagunaan narkoba dan telah menetapkan tiga tersangka. ULY