POSO, MERCUSUAR – Polsek Pamona Utara Kabupaten Poso berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus dugaan pencurian satu unit mesin penggiling jagung milik korban Risnawati Silae di Kelurahan Pamona, Kecamatan Pamona Pusalemba. Pelaku merupakan warga Desa Watuawu, Kecamatan Lage, berinisial SM (29).
Demikian dikatakan Wakapolsek Pamona Utara, Iptu Tonni Malambae saat konfernsi pers, Selasa (6/8/2019).
Menurutnya, penangkapan SM berawal dari laporan korban pada 12 Juli 2019 bahwa ia kehilangan mesin penggiling.
Selanjutnya, pihaknya melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi serta mengamankan SM.
Dijelaskannya, keterangan saksi bahwa SM terlihat pada malam hari sebelum kejadian berkeliaran di rumah korban. Saksi mencurigai gerak-gerik korban.
“Kini sudah ditetapkan sebagai tersangka (SM) atas kejadian tersebut,” ucap Wakaposek.
“Unit Reskrim Polsek Pamona Utara berhasil mengamankan tersangka pencurian tanpa perlawanan. Dihadapan penyidik tersangka juga mengakui perbuatannya,” sambung Wakapolsek.
Panit Reskrim Polsek Pamona Utara, Ipda Gede Putra Yasa menambahkan SM melakukan perbuatan karena faktor ekonomi keluarga yang sedang sulit.
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. ULY