10 Napi Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

FOTO FU PEMBAKARAN LAPAS - Copy

SIGI, MERCUSUAR – Polres Sigi telah menetapkan 10 narapidana (napi) sebagai tersangka kasus dugaan pembakaran dan pengrusakan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Palu di Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi. Para tersangka dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP sub pasal 187 ter KUHP dan Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Demikian disampaikan Kapolres Sigi, AKBP Wawan Sumantri ST SH MH dalam konferensi pers di Mako Polres Sigi, Selasa (8/10/2019).

Ia menjelaskan 10 tersangka ditetapkan setelah mengumpulkan barang bukti serta memeriksa sebanyak 50 orang saksi yang masing-masing 43 orang narapidana dan tujuh petugas lapas.

“Ada dua tersangka utama yang berperan sebagai otak dalam merencanakan pembakaran ini, yaitu Tenri Sanna binti Sulaeman alias Tenri dan Mona. Sedangkan delapan tersangka lainnya adalah Rosmani, Atriwenda binti Arsad Abdul alias Wenda, Elisda Tamalanga binti Agus alias Elis, Ruhena binti Ruben alias Erna, Siti Hadija, Farida Ariani alias Ida, Diana Tangkudung dan Maslia. Sementara Mona dan Maslia masih dalam pengejaran,” ungkap Kapolres.

Lanjutnya, hasil penyidikan menemukan fakta upaya perencanaan melarikan diri dengan membakar dan merusak sel telah direncanakan sejak 20 September lalu dengan beberapa kali melakukan pertemuan yang koordinir DPO Mona untuk memancing petugas jaga membuka pintu sebagai akses melarikan diri. Usaha pertama dilakukan 22 September sekira pukul 22.00 Wita, dimana Tenri ditugaskan memancing keributan dengan membakar selendang yang dililitkan di kipas angin. Namun usaha itu gagal karena apinya keburu dipadamkan oleh rekannya sesama napi. “Usaha kembali direncanakan Mona dengan kembali melakukan beberapa kali pertemuan yang lebih konkret dengan pembagian tugas lebih jelas dan matang. Dimana masing-masing orang memiliki tugas dan perannya. Kemudian tanggal 29 September sekira pukul 16.00 Wita rencana itu mereka dilakukan. Sebelum pintu sel ditutup petugas jaga, Lisda keluar dari blok untuk merusak mesin air menggunakan martil. Sementara Farida dan Tantri berpura-pura sakit untuk memancing petugas jaga datang menengok dengan tujuan pintu blok terbuka,” jelasnya.

Kemudian sekira pukul 18.00 Wita, Elis, Wenda dan Erna mulai membakar sel, sehingga situasi mulai kacau dan kesempatan ini dimanfaatkan Tenri untuk merampas alat komunikasi handy talky (HT) petugas jaga. Kemudian Siti Hadija, Farida, dan DPO Maslia juga melakukan pembakaran, sehingga situasi semakin tidak terkendali dan para napi mulai berlarian keluar blok dan kabur setelah membongkar pintu terali besi yang merupakan pintu akses keluar masuk mobil. Sementara Wenda dan Erna melarikan diri melalui pintu depan dibantu napi lainnya.

Dalam kasus ini, Polres Sigi mengamankan barang buktinya yaitu satu unit HT, satu kipas angin dan satu baskom hijau yang terbakar. “Motif dari pembakaran dan perusakan ini agar para napi punya kesempatan untuk melarikan diri. Ada juga tuntutan dari sebagian napi yang minta remisi gempa yang dijanjikan, tapi hingga kini belum terealisasi serta adanya ketidaksenangan sebagian napi atas sikap tegas kepala dan para petugas lapas,” tutupnya. BAH

Pos terkait