SIGI, MERCUSUAR – Sebanyak 11 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sigi pada 2022, mengajukan pensiun dini atau pemberhentian pegawai atas permintaan sendiri. Berdasarkan data yang ada, pengajuan pensiun dini atau pemberhentian pegawai atas permintaan sendiri.
Demikian dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Sigi, Abdul Latif D. Saingat, kepada wartawan Mercusuar, Senin (5/9/2022).
Kata dia, adapun nama-nama ASN Kabupaten Sigi yang mengajukan pensiun dini adalah Sukri (Kesbangpol), Ferra (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), Asman (Satpol PP dan Damkar). Selanjutnya, Rusdin (SDN Inpres No 1 Bolapapu), Bahar (SMPN 1 Sigi), Moh Gasim (SD Inpres Beka), Asrina (SDN Soulowe), Muhlis Laraga (SDN 4 Dolo), Sutarti Murtidjan (TK Satu Atap SD Inpres Tinggede), Ernah (SDN Kaleke) dan John Lengkey (BKPSDMD Kabupaten Sigi).
Nama-nama tersebut merupakan ASN Kabupaten Sigi yang mengajukan pensiun dini tahun 2022. Jika surat rekomendasi pensiun dininya sudah keluar, dengan demikian mereka bukan lagi sebagai ASN Kabupaten Sigi. AJI