SIGI, MERCUSUAR – Warga yang wajib KTP di Kabupaten Sigi berjumlah 179.801 orang, tapi yang telah melakukan perekaman 167.801 orang hingga yang belum sekira 12 ribu orang.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sigi, Pasobongan Kumila saat Rapat Koordinasi (Rakor) Kebijakan Kependudukan (Kepemilikan Dokumen Kependudukan) bersama KPU, Bawaslu, Polres Sigi, Camat dan Kepala Desa di ruang rapat Bupati Sigi di Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, Rabu (9/10/2019).
Menurutnya, Disdukcapil hanya pendampingan, sedangkan yang memiliki data penduduk yakni KPU Sigi.
Disdukcapil, katanya, sudah melakukan perekaman dengan mendatangi 15 kecamatan di daerah tersebut. Namun hanya sebagian warga yang melakukan perekaman, sedangkan lainnya belum mau datang merekam.
“12 ribu orang yang belum melakukan perekaman menjadi tanggung jawab masing-masing Camat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Catatan Sipil (Capil) yang ada di kecamatan. Kami ada delapan UPT Capil, dimana setiap UPT membawahi satu sampai dua kecamatan. Oleh karena itu, mereka yang harus mendata warga yang belum merekam,” jelas Pasobongan.
Lanjutnya, sebelum bencana (28 September 2018) setiap UPT kecamatan dapat mencetak Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran. Namun pascabencana pencetakan KK, akta dan KTP seluruhnya di Kantor Disdukcapil karena alat cetak rusak.
Dijelaskan Posobongan, lokasi perekaman harus ada jaringan, jika tidak maka perekaman e-KTP tidak bisa dilakukan. Selain itu, blangko e-KTP juga terbatas.
Masyarakat yang merekam namun tidak bisa dicetak KTPnya, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan (Suket), kecuali untuk keperluan yang mendesak, seperti mendaftar Polisi, TNI dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Untuk mengejar target perekaman dan pencetakan E-KTP, dinas terus menggenjot pelayanan kependudukan di berbagai wilayah yang memiliki akses jaringan internet, mengingat dengan internet maka server perekaman dan pencetakan akan konek,” ujarnya.
Ketua KPU Sigi, Hairil mengapresiasi Camat Palolo yang mengusulkan untuk pendataan masyarakat yang belum melakukan perekaman harus melibat Rukun Tetangga (RT), karena RT yang mengetahui warganya.
“Oleh karena itu, usulan Camat Palolo kami rekomendasikan menjadi pedoman bagi para Camat dan Desa yang ada di Kabupaten Sigi. Pendataan masyarakat harus melibatkan RT,” tandas Hairil. AJI