SIGI, MERCUSUAR – DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi terus membahas rancangan peraturan daerah (raperda), tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sigi 2021-2026.
Adapun pembahasan raperda RPJMD ini akan berlangsung hingga 14 Agustus 2021, mengingat sesuai jadwal Badan Musyawarah (Bamus) Dekab Sigi, pada 16 Agustus 2021, raperda RPJMD Sigi harus dilaporkan.
Demikian dikatakan Ketua Pansus I Dekab Sigi, Abdul Rifai Arif, kepada wartawan Mercusuar, Selasa (10/8/2021).
“Dalam akhir-akhir pembahasan raperda RPJMD ini, hanya dari Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3D) Sigi yang hadir, karena BP3D Sigi merupakan leading sector-nya penyusunan RPJMD Sigi,” jelasnya.
Lanjutnya, dalam pembahasan ini sudah mendekati bab akhir RPJMD Sigi. Namun di bab akhir ini, merupakan bab inti, sehingga pembahasannya harus teliti dan akurat, sehingga hasilnya baik.
Lanjutnya, dokumen yang disampaikan oleh tim harus detail dan lengkap. Mengingat dokumen yang disampaikan merupakan program kegiatan, sehingga dokumen tersebut harus berkaitan dengan OPD tersebut.
“Diucapkan terima kasih kepada seluruh anggota pansus I Dekab Sigi dan tim RPJMD Pemkab Sigi yang hadir,” tandasnya. AJI