18 Pasang di Palolo Terima Akta Nikah

FOTO HLLL KEPENDUDUKAN

SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sigi menyerahkan secara simbolis akta nikah kepada 18 pasang suami istri di Kecamatan Palolo. Selain menyerahkan akta nikah, juga diserahkan e KTP, Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran Anak.  

“Saya mengapresiasi kinerja Dinas Dukcapil dalam rangka pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat dengan tidak mengenal waktu,” ujar Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Sigi, Sisliandy, saat menghadiri pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kecamatan Palolo, Rabu (21/10/2020).

Dia juga menyampaikan agar Camat, Kepala Desa (Kades) dan masyarakat di Palolo memberi informasi kepada masyarakat lainnya,  khususnya yang belum mendapatkan pelayanan kependudukan untuk segera melaporkan kepada petugas sehingga dapat memiliki KK, KTP, Akta Lahir maupun Akta Nikah. “Pembutanan KK, KTP, Akte lahir dan Akte Nikah gratis,” katanya.

Pada kesempatan itu, Pjs Bupati juga mengimbau pada masyarakat Palolo, agar mematuhi protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19. Mengingat sampai saat ini jumlah pasien postif COVID-19 di Sigi semakin bertambah. “Untuk mencegah penularan ini harus diawali dengan kesadaran diri sendiri, serta mematuhi anjuran pemerintah yang telah ditetapkan,” tuturnya..

Dia juga berharap masyarakat Palolo tidak mudah terprovokasi dan terpengaruh oleh isu-isu politik yang saat ini marak di Media Sosial (Medsos) dan dikalangan masyarakat Palolo. Mengingat Kabupaten Sigi akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada bulan Desember 2020 mendatang.

Sementara itu, Camat Palolo Herman dalam sambutannya mengatakan sangat mengapresiasi dan terima kasih dengan kegiatan yang dilaksanakan Dinas Dukcapil dalam memberikan pelayanan kependudukan di Kecamatan Palolo.

“Dengan adanya pelayanan kependudukan di Kecamatan Palolo, masyarakat yang akan mengurus kependudukan seperti KK, KTP, akte nikah dan akte lahir, mereka  tidak perlu lagi datang ke Kantor Dinas Dukcapil,” tutupnya. AJI  

Pos terkait