20 Koperasi di Sigi Laksanakan RAT Tepat Waktu

FOTO RAKORDA KOPERASI

SIGI, MERCUSUAR – Tahun 2019 ada 56 koperasi di Kabupaten Sigi yang sehat. Jumlah tersebut yang melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tepat waktu sebelum 31 Maret sebanyak 20 koperasi, sedangkan 36 koperasi melaksanakan RAT tidak tepat waktu.

Ke 36 koperasi yang tidak tepat waktu melaksanakan RAT dapat dimaklumi, karena data koperasi banyak yang hilang akibat bencana gempa dan likuefaksi pada 28 September 2018.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sigi, Dr Samuel Yansen Pongi saat membuka Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Koperasi tingkat Kabupaten Sigi tahun 2019 di Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Sigi di Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Senin (15/4/2019).

Dikatakannya, untuk koperasi yang belum melaksanakan RAT Dinas Koperasi dan UMKM telah memberikan solusi, yakni mencarikan arsip data koperasinya. Sebab alasan koperasi-koperasi itu belum melaksanakan RAT, karena datanya hilang.

Saat ini arsip data tersebut ada di Kabupaten Donggala dan Sigi.

“RAT itu untuk tahun buku tahun lalu. Jadi tahun buku tahun 2018 harusnya seluruh koperasi di Kabupaten Sigi melaksanakan RAT sebelum tanggal 31 Maret. Jadi sebelum tanggal 31 Maret seharusnya RAT, dari situ penilaian awal, apakah koperasi ini sehat atau tidak,” jelas Samuel.

Rakorda Koperasi tingkat Kabupaten Sigi, lanjut Samuel, bertujuan sebagai wadah silaturahmi antara pengurus koperasi dan  saling tukar menukar informasi. Sebab dalam rakorda ada testimoni yang sangat baik dari koperasi yang berhasil. Apalagi di Sigi ada koperasi terbaik tiga nasional, yaitu Koperasi Teobroma. “Berarti ada koperasi yang belum baik, sehingga koperasi belum baik bisa belajar dari koperasi tersebut (Koperasi Teobroma). Kemudian kita juga punya koperasi yang bukan hanya pinjam, namun koperasi simpan pinjam,” ujarnya.

Dinas, tambah Samuel, butuh informasi dari koperasi dan hal ini dimungkinkan dalam siklus perencanaan dan penganggaran bulan Mei. Mengingat bulan Mei pembahasan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). Artinya sebelum bulan Mei masih boleh melakukan revisi program. “Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Sigi akan serius dan betul-betul dalam memberdayakan masyarakat pelaku UMKM dan Koperasi,” kata Kadis. AJI

Pos terkait