SIGI, MERCUSUAR – Dari jumlah anggota DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi yang berjumlah 30 orang, per (10/2/2020) anggota Dekab Sigi yang sudah melakukan penginputan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), baru sebanyak lima orang atau 17 persen, sedangkan 25 anggota Dekab Sigi lainnya belum melakukan penginputan data LHKPN.
Demikian dikatakan Sekretaris Dewan (Sekwan) Sigi, Surya Indragni, kepada wartawan media ini, Rabu (19/2/2020).
Kata dia, data tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi kepatuhan LHKPN se-DPRD Provinsi Sulteng tahun pelaporan 2019, per tanggal pelaporan 10 Februari 2020.
“Data tersebut berasal dari Direktorat PP LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang ditujukan kepada admin instansi se-DPRD Provinsi Sulteng, yang isinya terlampir data kepatuhan pelaporan e-LHKPN se-DPRD Provinsi Sulteng, mohon dibantu follow up kembali bagi anggota DPRD yang belum melaporkan LHKPN secara periodik tahun 2019,” jelasnya.
Kata dia, LHKPN merupakan daftar seluruh harta kekayaan penyelenggara negara termasuk harta yang dimiliki istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan, yang dituangkan dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh KPK.
Agar capaian kepatuhan anggota Dekab Sigi wajib lapor LHKPN bisa mencapai 100 persen, maka anggota Dekab harus melaporkannya, karena penginputan data LHKPN masih ada waktu hingga 31 Maret 2020.
“Diharapkan seluruh anggota Dekab Sigi wajib LHKPN, untuk melakukan pengisian e-lhkpn sesuai dengan batas akhir pelaporan LHKPN tahun 2019 adalah paling lambat tanggal 31 Maret 2020,” tutup Sekwan. AJI