34 Pengendara Terjaring di Hari Pertama

FOTO OPS ZEBRA SIGI - Copy

SIGI, MERCUSUAR – Operasi (Ops) Zebra Tinombala 2019 di Kabupaten Sigi pada hari pertama, digelar di halaman markas komando (Mako) Polres Sigi, Senin (23/10/2019). Sebanyak 34 pengendara dari berbagai jenis pelanggaran, terjaring razia tersebut.

Kepala Bagian Operasi (KBO) Lantas Polres Sigi, Ipda H I Ketut S mengatakan dari 34 pelanggar iTU turut diamankan sebanyak 11 unit kendaraan roda dua (R2), dua kendaraan roda empat (R4), serta sebanyak 21 surat berkendara berupa STNK dan SIM.

“Dari 34 pelanggaran yang terdiri dari sebelas kendaraan R2, dan dua kendaraan R4. Sedangkan dua puluh satu lagi yang ditahan jadi barang bukti adalah STNK dan SIM. Pelajar adalah mayoritas pelanggar dengan pelanggaran berupa SIM dan STNK,” ungkap Ipda Ketut ditemui usai giat operasi.

Menurutnya, selain surat berkendara, sasaran ops tersebut juga meliputi menggunakan handphone saat berkendara, tidak menggunakan helm SNI, pengendara di bawah umur, berkendara dalam keadaan mabuk, tidak menggunakan safety belt untuk pengendara mobil, melebihi batas kecepatan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak sesuai dengan kendaraan rubah bentuk dan ganti warna yang ini jadi bukan hanya untuk pengendara orang sipil lainnya termasuk untuk anggota.

“Operasi ini akan digelar setiap hari selama tiga belas hari ke depan yang dilakukan di sejumlah titik untuk menekan angka pelanggaran dan lakalantas,” tambahnya.

Diketahui, ops di hari pertama ini dipimpin langsung oleh KBO Lantas Polres Sigi, Ipda H I Ketut S dan berlangsung sekira dua jam. BAH

Pos terkait