SIGI, MERCUSUAR – Sejak Bulan Januari hingga Bulan Agustus 2019 sebanyak 444 orang mengurus Kartu Pencari Kerja atau Kartu Kuning di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sigi.
Jumlah tersebut terdiri dari Ijazah SD sebanyak 49 orang, SMP 15 orang, SMA 142 orang, Diploma I (DI,DII dan DIV) masing-masing satu orang, DIII sebanyak 49 orang, Sarjana Strata Satu (S1) 184 orang dan S2 sebanyak dua orang.
Demikian dikatakan Kasi Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja Disnakertrans Kabupaten Sigi, Nasrullah, Selasa (17/9/2019).
Dijelaskannya, kartu kuning adalah kartu pencari kerja yang disebut AK1. Kartu tersebut hanya dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, seperti Disnakertrans, yang dibuat dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja di Sigi.
“Disnakertrans dibawah Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDT) adalah satu-satunya lembaga pemerintah yang bergerak dibidang penyedia tenaga kerja yang sudah resmi bagi perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja baru,” jelasnya.
Syarat membuat kartu pencari kerja, lanjutnya, adalah foto copi Ijazah terakhir yang sudah dilegalisir atau membawa juga aslinya, foto copi KTP/SIM atau bawa juga aslinya, foto copi akta kelahiran, foto copi Kartu Keluarga (KK) dan pas foto ukuran 3×4 sebanyak dua lembar.
Menurutnya, kartu pencari kerja tidak hanya sebagai persyaratan saat melamar pekerjaan di perusahaan atau instansi yang berkaitan dengan pemerintah saja, tetapi dapat juga digunakan untuk melamar di perusahaan swasta.
Selain itu, kartu pencari kerja juga berfungsi untuk mendata penduduk yang sedang mencari pekerjaan.
“Diharapkan kartu pencari kerja digunakan dengan sebaik-baiknya,” tutupnya.AJI