PARMOUT, MERCUSUAR – Berdasarkan Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDT), terdapat 87 desa di Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) akan menjadi sasaran desa prioritas pembangunan daerah tertinggal transmigrasi.
Ke 87 desa tersebut merupakan bagian dari 142 desa di Provinsi Sulteng yang masuk kategori tertinggal.
Demikian diungkapkan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulteng, Ratni saat rapat koordinasi (rakor) percepatan pembangunan daerah tertinggal di Hotel Oktaria Parigi, Senin (11/3/2019).
Dijelaskannya, rakor percepatan pembangunan daerah merupakan salah satu upaya untuk menindak lanjuti Surat Keputusan Presiden RI Nomor: 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Kabupaten Daerah Tertinggal Tahun 2014–2019.
Di Indonesia ada 122 kabupaten yang masuk dalam ketogori daerah tertinggal, sembilan diantaranya ada di Provinsi Sulteng.
Tujuan dari kegiatan itu adalah mewujudkan sinegritas program kegiatan lintas organisasi perangkat daerah Kabupaten Parmout sesuai indikator ketertinggalan.
“Oleh karena itu, melalui rapat koordinasi ini kita akan lakukan percepatan pembangunan daerah tertinggal di Sulawesi Tengah,” ujarnya.
Ratni menyebutkan ada 13 indikator ketertinggalan yang harus diperhatikan Pemerintah Kabupaten Parmout berdasarkan data potensi desa sensus ekonomi nasional dan kemampuan keuangan daerah.
Ke 13 indikatir itu, yakni angka harapan hidup, ketersedaian air bersih, prasarana jalan, aspal, jalan perkerasan, pemukiman jalan tanah, sarana kesehatan, tenaga dokter yang masih minim, akses jalan menuju ke sarana kesehatan, gempa bumi, longsor, banjir, desa kawasan hutan lindung, konflik sosial atau perkelahian antar desa.
“Kami berharap 13 indikator ini menjadi perhatian kedepan,” imbaunya.
Wakil Bupati (Wabup) Parmout, H Badrun Nggai mengimbau kepada seluruh kepala desa di Parmoit khususnya 87 desa yang akan menjadi sasaran prioritas pembangunan Kemendes PDT, agar dalam pengololaan dana desa dilakukan secara optimal.
“Gunakanlah anggaran tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku, jangan sampai anggaran dana desa tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya. anda akan berurusan dengan pihak berwajib dan akhirnya masuk penjara,” ujar Wabup mengingatkan.
Wabup juga meminta para Camat dan OPD terkait proaktif mendukung program Kemendes PDT dalam rangka percepatan pembangunan di Parmout, khususnya 87 desa yang masuk dalam sasaran prioritas pembangunan. TIA