SIGI, MERCUSUAR – Sejak terjadi gempa dan likuifaksi 28 September 2018 lalu, absensi sidik jari lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi tidak aktif. Namun awal tahun 2019 absensi sidik jari sudah kembali diaktifkan.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sigi Muh Basir Lainga, Selasa (15/1/2019), mengatakan dengan aktifnya kembali absensi sidik jari dapat meningkatkan kedisiplinan dan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Sigi.
Dikatakannya, sebelum absensi sidik jari aktif hingga akhir 2018, kedisiplinan pegawai baik masuk maupun saat keluar kantor seenaknya. Olehnya, setelah diberlakukan kembali absensi sidik jari diharapkan kedisiplinan pegawai meningkat.
“Absensi sidik jari merupakan sebuah pengawasan, artinya mau tidak mau, suka atau tidak suka, pegawai akan terawasi langsung. Oleh karena itu, jika pegawai sampai lambat absen atau tidak hadir kerja, maka hal itu merupakan sesuatu yang merugikan pegawai tersebut,” jelas Sekkab.
Absensi sidik jari, lanjutnya, berlaku untuk semua ASN yang ada di Kabupaten Sigi, mulai dari eselon II, III dan eselon IV. Absen sidik jari di Sekretariat Daerah Kantor Bupati Sigi dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah terkoneksi dengan kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sigi.
Ditegaskan Sekkab, jika seorang ASN tidak mengabsen satu hari, maka akan terpotong tunjangan penghasilannya (TP). Jika kehadirannya dibawah 20 persen, maka ASN tersebut tidaka akan menerima TP. “Absensi sidik jari merupakan bagian dari penegakan reformasi birokrasi, bahwa dalam reformasi birokrasi ada tiga hal yakni, pertama perubahan mainset, termasuk budaya kerja dan terkait penguatan kelembagaan dan tata laksana,” tutup Sekab. AJI