SIGI, MERCUSUAR – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Sigi tahun anggaran 2020 disetujui. Demikian dikatakan Ketua DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi, Moh. Rizal Intjenae, saat memimpin rapat paripurna masa persidangan ke lima tahun sidang 2020-2021, dalam rangka pengambilan keputusan atas Raperda tentang APBD Perubahan Kabupaten Sigi tahun 2020, laporan hasil kerja Banggar dan pendapat akhir Bupati Sigi, di Gedung Dekab Sigi Sementara di Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Jumat (11/9/2020).
Dalam APBD Perubahan tersebut, pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp1.232.011.851.554,00, pendapatan setelah perubahan sebesar Rp1.108.242.656.637,00. Kemudian, belanja sebelum perubahan sebesar Rp1.817.700.181.554, belanja setelah perubahan sebesar Rp1.707.978.848.406,63,00, sedangkan pembiayaan netto sebesar Rp599.736.191.769,63.
“Demikian hasil pembahasan APBD Perubahan tahun 2020 yang telah disetujui bersama, antara Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sigi,” jelas Rizal.
Sementara itu, Bupati Sigi, Moh. Irwan Lapatta dalam sambutannya mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi sangat memahami sepenuhnya, pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Sigi tahun 2020, yang dilakukan oleh DPRD Sigi, pada prinsipnya merupakan salah satu wujud tanggungjawab bersama, dalam melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan diterimanya Raperda APBD Perubahan Kabupaten Sigi tahun 2020, beserta seluruh lampirannya, maka raperda tersebut akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi.
Bupati Sigi, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ketua, Wakil Ketua dan seluruh anggota Dekab Sigi, yang selama ini telah bekerjasama dengan pihak Pemkab Sigi, dalam mengawal perjalanan pembangunan Kabupaten Sigi, demi kepentingan seluruh masyarakat, dedikasi, sumbangsih, waktu, tenaga, serta pikiran anggota Dekab Sigi, sangat berarti bagi Pemkab Sigi dalam mencapai capaian kinerja yang direncanakan dan disepakati bersama. AJI