Apotek di Sigi Diimbau Tidak Jual Obat Jenis Sirup

HLL-6709962a
Kasat Intel Polres Sigj AKP Musa bersama jajaran dan Dinkes Sigi saat mengecek di apotek  mengantisipasi penjualan obat jenis sirup untuk dihentikan  sementara waktu, di Desa Kalukubula, Sabtu (22/10/2022). FOTO: DOK POLRES SIGI

SIGI, MERCUSUAR – Apotek yang ada di Kabupaten Sigi untuk sementara waktu menghentikan penjualan obat jenis sirup.

Polisi bersama pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Sigi mengecek sejumlah Apotek yang ada di Kecamatan Sigi Biromaru, Sabtu (22/10/2022).

Pengecekan Apotek tersebut guna mengantisipasi penjualan obat jenis sirup untuk dihentikan sementara waktu.

Pengecekan di setiap apotek berdasarkan surat Kemenkes RI Nomor : SR.01.05/III/3461/2022 dan Surat Himbauan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sigi Nomor: 440/800-1570/kep-dinkes.

Dalam edaran tersebut tentang himbauan penghentian sementara penjualan dan pendistribusian obat bebas dan atau obat bebas terbatas dalam bentuk sirup.

Kapolsek Biromaru AKP Abdul Azis menuturkan, pihaknya melakukan pengecekan sekaligus mengimbau kepada apotek-apotek dan toko obat untuk sementara tidak menjual obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat .

“Jadi pengecekan kami lakukan berdasarkan adanya Kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak, sehingga kami dari Polsek Biromaru turun untuk melakukan monitoring dan pengawasan terhadap Apotek-apotek dan toko obat yang ada di Kecamatan Sigi Biromaru untuk tidak menjual obat berbentuk sirup, sebagaimana sudah diumumkan oleh pemerintah,” ujarnya. 

Kata dia, agar kedepan masyarakat khususnya orangtua yang memiliki anak untuk tidak memberikan obat jenis sirup dan jika ingin kasih obat sirup harus sesuai resep dokter.

“Alhamdulillah dari beberapa apotek yang kami lakukan pengecekan sudah terpasang pengumuman dari masing-masing apotek yang menyatakan bahwa obat untuk anak yang berbentuk sirup tidak dijual terlebih dahulu. Jadi disetiap apotek sudah ada pengumumannya dan  tidak menjual terlebih dahulu obat-obat yang berbentuk sirup untuk anak,” tuturnya.

Sementara itu tim Polres Sigi dipimpin oleh Kasat Intel AKP Musa bersama Dinkes Sigi turun mengecek penjualan obat sirup di Apotek yang ada di Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru. 

Dinkes Sigi pun menarik sejumlah jenis obat sirup yang sudah dinyatakan BPOM dilarang.

Dilansir dari website resmi BPOM, obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran antara lain:

  1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
  4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
  5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml. AJI

Pos terkait