SIGI, MERCUSUAR – DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi menyampaikan tanggapan atas pandangan Bupati Sigi terkait dua rancangan peraturan daerah (raperda) saat rapat paripurna di aula kantor Dekab Sigi, Rabu (27/10/2021).
Ketua Dekab Sigi Moh Rizal Intjenae mengungkapkan pihaknya sependapat dengan pandangan Bupati Sigi Moh Irwan terkait pentingnya ada payung hukum yang mengatur penyalahgunaan obat dan inhalan serta perlindungan pekerja migran.
“Terhadap raperda penyalahgunaan obat dan inhalan, kami sejalan dengan Pemkab Sigi bahwa penanggulangan penyalahgunaan obat dan inhalan, merupakan persoalan yang urgen dan menjadi tanggung jawab bersama untuk mengatasinya. Sehingga dampak dari penyalahgunaan obat dan inhalan, dapat dicegah atau setidaknya dapat diminimalisir agar tidak menimbulkan korban yang lebih banyak terutama anak dan remaja,” jelas Rizal.
Kemudian terhadap raperda perlindungan pekerja migran, pihaknya pun memiliki pandangan yang sama dengan Pemkab Sigi bahwa pekerja migran memiliki peran yang penting dalam peningkatan devisa.
“Apalagi pekerja migran asal Sigi berdasarkan data merupakan salah satu penyumbang terbesar di Sulteng. Jadi, kehadiran raperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam melindungi pekerja migran asal Sigi, dimulai dari perlindungan sebelum bekerja dan setelah bekerja,” sambungnya.
Dengan adanya kesepahaman bersama ini, Rizal berharap pembahasan raperda ini dapat berjalan lancar dan tepat sasaran. BAH