Bapemperda Konsultasi ke Kementerian ATR/BPN

FOTO RAPERDA RTRW SIGI

SIGI, MERCUSUAR – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (D-PUPR) akan konsultasi KE Kementerian ATR/BPN, terkait revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2020-2040, serta telaah draftnya.

Hal itu berdasarkan hasil rapat antara Bapemperda Dekab Sigi bersama Dinas PUPR Sigi dan Bagian Hukum Setdakab Sigi yang dipimpin Wakil Ketua Bapemperda Dekab Sigi di Gedung Dekab Sigi Sementara di Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Senin (17/2/2020).

Menurutnya, Peraturan Daerah (Perda) RTRW Sigi sudah ada, yakni 2010-2030. Hanya saja, adanya bencana 28 September 2018 sehingga hampir 50 persen wilayah Sigi mengalami perubahan. Olehnya, perda tersebut harus di revisi yakni 2020-2040.

“Perda sebelumnya adalah Perda Nomor: 21 Tahun 2011,  di mana salah satu perubahan mendasarnya yaitu terkait pembangunan dan pengendalian kawasan berbasis mitigasi bencana,” jelasnya.

Ditambahkannya, rapat itu merupakan rapat awal antara Rapemperda Dekab Sigi bersama OPD terkait. Setelah konsultasi di Kementerian ATR/BPN, selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan pembentukan panitia khusus. AJI   

Pos terkait