SIGI,MERCUSUAR – Pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Desa Bolobia Kecamatan Kinovaro, yang di gugat oleh PDI Perjuangan di Mahkamah Konstitusi (MK), tidak merubah hasil perhitungan rekapitulasi surat suara anggota DPRD Sigi yang telah di tetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigi.
Hasil rekapitulasi surat suara sebelumnya tersebut yakni, Darwis Saing (PKB), Eben (PKPI), Ilham (Partai Gerindra), Sumardi (Partai Golkar), Endang (Partai Nasdem) dan Ruslan (Partai Demokrat).
Namun setelah dilakukan PSU, nama yang telah di tetapkan tersebut tidak mengalami perubahan, walaupun angka perolehan suara masing – masing calon terjadi perubahan.
Berjalannya pelaksanaan PSU di TPS I Dusun dua tidak terlepas dari pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sigi. “pelaksanaan PSU ini merupakan perintah yang di tetapkan oleh MK, setelah PDI Perjuangan melakukan gugatan atas hasil perolehan suara yang ada di TPS satu Desa Bolobia”kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sigi, Steny Mariny Pettalolo, Minggu (18/8/2019).
Pengawasan yang di lakukan pada PSU di Desa Bolobia tidak hanya oleh Bawaslu Sigi, akan tetapi ketua Bawaslu RI Dewi Ratna Pettalolo juga hadir memantau langsung bersama komisioner KPU Pusat Ilham Saputra.
Steny menambahkan, pihak Bawaslu Sulteng juga hadir melihat pelaksanaan PSU di Desa Bolobia. Tentunya lanjut dia, pengawasan pelaksanaan yang di lakukan oleh Bawaslu ini tidak lain, menginginkan agar hasil PSU di Desa Bolobia berjalan dengan baik dan lancar, tampa ada hal – hal yang bisa mengganggu jalannya pelaksanaan PSU di wilayah Kecamatan Kinovaro.AJI