SIGI, MERCUSUAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sigi merilis data pelanggaran pada pemilu tahun 2019 dalam konferensi pers di Kolam Pemancingan Nagaya Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, Kamis (25/7/2019), pekan lalu.
Dalam rilis tersebut, Komisioner Bawaslu Sigi selaku Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penindakan Pelanggaran (HPP), Agus Salim Irade menyatakan rilis data ini diekspose dengan maksud agar diketahui masyarakat luas terkait apa saja hasil penanganan pelanggaran yang telah ditangani pihaknya sebelumnya.
“Pemilu sudah selesai, namun kami menganggap perlu mempublikasikan hasil penanganan pelanggaran yang kami lakukan agar publik tahu sejauh mana kami bertindak terhadap setiap pelanggaran yang kami temukan maupun yang dilaporkan masyarakat kepada kami,” jelas Agus.
Menurutnya, selama pemilu 2019 berlangsung, terdapat tujuh kasus sengketa proses yang ditangani Bawaslu Sigi. Bermula dari tahapan daftar calon sementara (DCS) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigi, dimana terdapat enam kasus yang ditangani. “Empat kasus kami dapat selesaikan melalui jalur mediasi dan dua sisanya kasus ajudikasi,” singkatnya.
Kemudian terdapat satu kasus di tahapan daftar calon tetap (DCT) dimana salah satu caleg dari Partai Gerindra dicoret KPU Sigi akibat masih terjerat kasus hukum. “Kami ikut memproses aduan dari Partai Gerindra, namun tuntutan mereka tidak dapat terkabul dan yang bersangkutan tetap dicoret,” sambungnya.
Lanjutnya, terdapat 11 dugaan pelanggaran pidana, dimana tujuh adalah laporan dan enam adalah temuan. Dari 11 kasus itu, tiga diantaranya telah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Donggala dan dinyatakn inkra atau berketetapan hukum. “Yang pertama yakni kasus penggelembungan suara bagi caleg di Kecamatan Dolo Barat, dimana Ketua PPK Dolo Barat disaat itu dinyatakan terbukti menggelembungkan suara dan divonis hukuman penjara empat bulan serta denda tiga juta rupiah. Kemudian kedua Ketua PAC Demokrat Kecamatan Pipikoro yang dijerat hukuman percobaan dua bulan penjara serta denda satu juta rupiah. Hukumn yang sama jug divoniskan kepada pengurus PKB,” ungkapnya.
APRESIASI
Agus mengaku Bawaslu Sigi memperoleh apresiasi dari Bawaslu Provinsi Sulteng karena mampu menangani serta membuktikan pelanggaran penggelembungan suara di Dolo Barat. Sedangkan untuk penanganan pelanggaran, Bawaslu Sigi menjadi yang ketiga terbaik se Sulteng
789 PELANGGARAN APK
Sementara Komisioner Bawaslu, Dewi Tisnawati menjelaskan selama tahapan pemilu, tercatat sebanyak 789 pelanggaran alat peraga kampanye (APK), dimana Partai Nasdem merupakan partai paling banyak melakukan pelanggaran, disusul Partai Golkar, Gerindra, Partai Garuda, PDIP, Partai Perindo, PKS, Partai Berkarya, PSI, PAN, PPP dan terakhir pelanggaran APK terkecil dilakukan PKB.
“Pelanggaran terbanyak karena APK dipasang di tempat-tempat yang dilarang, seperti di perempatan jalan, pertigaan jalan maupun sekretariat partai. Masih ada pula kami temukan pemasangan APK di saat hari tenang,” tutur Dewi.
Khusus karena tidak lama lagi pihaknya akan menghadapi Pilkada Kabupaten dan Provinsi, maka ia mengaku pihaknya akan lebih meningkatkan sinergitas ke depan agar pelanggaran dapat terminimalisir. BAH