Bawaslu Sigi Sosialisasi Netralitas ASN, Polri/TNI

Bawaslu Sigi

SIGI, MERCUSUAR-Bawaslu Kabupaten Sigi menggelar kegiatan sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri/TNI dalam Pemilu 2019, Rabu (6/2/2019), dimana sesuai dengan amanat UU no. 7 tahun 2017 khususnya pasal 101 menjelaskan bahwa Bawaslu bertugas melakukan pencegahan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi pada Pemilu.

 

Ketua Bawaslu Kabupaten Sigi Steny Marini Pettalolo, melalui rilis yang dikirimkan oleh Bagian Humas Pemkab Sigi, mengatakan, Bawaslu merupakan satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang (UU) untuk melakukan proses pengawasan terhadap Pemilu Legislatif, Presiden maupun Kepala Daerah.

 

Steny berharap melalui sosialisasi netralitas ASN,TNI/POLRI inilah Bawaslu bisa memberikan dan berbagi terkait dengan tindakan pencegahan terhadap ASN,TNI/POLRI dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2019.

 

Bupati Sigi Moh Irwan Lapatta dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekkab Sigi Muh Basir Lainga mengatakan, bahwa berkenaan dengan sosialisasi netralitas ASN, TNI/POLRI tersebut, mengharapkan komitmen para penyelenggara  Pemilukada dan Pemilu yang ada di Kabupaten Sigi, termasuk instansi dan lembaga terkait penyelenggara pemilu Presiden dan Legislatif tahun 2019.

“Pemilu adalah sarana pelaksana kedaulatan rakyat sehingga di era keterbukaan seperti yang kita hadapi saat ini, masyarakat dan pemangku kepentingan telah semakin kritis dan semakin memahami keberadaan Pemilu maupun Pemilukada sebagai wahana merubah harapan menjadi kehidupan berdemokrasi yang lebih baik melalui pergantian pimpinan nasional maupun daerah,” terang Sekkab.

 

Masaih kata Sekkab, hal ini menjadi tugas kita semua dalam menyempurnakan kesuksesan pelaksanaan Pemilu yang demokrasi dan transparan.Terkait dengan netralisasi ASN ada hal wajib yang harus dilakukan dikarenakan ASN mempunyai kewenangan dan kekuasaan administrasi, anggaran dan lainnya, yang mana bisa disalah gunakan untuk kepentingan kelompok tertentu dan mobilisasi kekuatan tertentu.

 

 “Apabila terbukti tidak netral maka ASN yang bersangkutan akan terancam sangsi pidana,” jelas sekkab.

 

Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, mampu meningkatkan netralitas dilingkungan ASN,TNI/POLRI, serta para Kepala Desa. Hal ini bertujuan untuk menciptakan Pemilu yang aman dan damai.

 

Untuk mewujudkan hal tersebut maka penyelenggara harus bekerja profesional, adil dan netral. Disamping itu peserta Pemilu harus mentaati peraturan untuk tidak melakukan kampanye hitam, politik uang, isu SARA dan lain sebagainya.

 

 “Memilih adalah hak setiap warga negara dan oleh karena itu, setiap warga negara Indonesia harus menyalurkan haknya tersebut dengan benar, berpartisipasi menyampaikan aspirasinya melalui pesta demokrasi,” tandas Sekkab.AJI/*

Pos terkait