Bawaslu Sigi Sosialisasikan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu

IMG-20220708-WA0058-41ebb470

SIGI, MERCUSUAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sigi menggelar Sosialisasi Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu, bertempat di salah satu lokasipemancingan di Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, Kamis (7/7/2022).

Adapun tujuan kegiatan ini, dalam rangka mendukung dan menciptakan suasana politik yang demokratis, pada pelaksanaan pemilihan umum serentak tahun 2024.

Dalam kesempatan itu, Ketua Bawaslu, Kabupaten Sigi, Steny Mariny Pettalolo, mengajak semua pihak untuk mengawal proses jalannya Pemilu. 

Kata dia, untuk penyelesaian sengketa, harus mengedepankan beberapa unsur, yakni sosialisasi, kerja sama dan melakukan pendekatan kepada tokoh masyarakat. 

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekkab) Sigi, Muh Basir, dalam sambutannya mengatakan, pihaknya mengharapkan penyelenggaraan pemilu yang transparan. 

“Pemangku kepentingan dan masyarakat dapat memahami tentang perundang-undangan pemilu,” terangnya. 

Lanjutnya, pihaknya berharap peserta pemilu agar tidak melakukan kampanye hitam, serta mengikuti aturan yang telah ditetapkan 

Pihaknya juga mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk berlaku netral dalam pemilihan umum (pemilu). Jika tidak netral, maka sanksi sudah menunggu. 

Hadir dalam kesempatan itu, Bawaslu Sulteng, Sigi, Kota Palu dan Bawaslu Donggala para pimpinan Partai Politik, para pimpinan perangkat daerah, para Camat, Kepala Desa dan awak media. AJI

Pos terkait