SIGI, MERCUSUAR – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sigi sosialisasi Zakat Infaq dan Sedekah (ZIS), kegiatan ini dibuka oleh Plt Kepala Kemenag Sigi, Yahya A Landua, bertempat di Aula Kantor Kemenag Sigi, Desa Maku, Kecamatan Dolo, Senin (12/9/2022).
Kegiatan ini dengan tema, “Nusantara Cinta Zakat,”. Sosialisasi ZIS yang dilakukan BAZNAS Sigi lingkup Pemkab Sigi dan Kantor Kemenag Sigi, serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN), merupakan penguatan kembali terkait Zakat Maal yakni, pemotongan Zakat penghasilan (gaji) dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah berjalan, melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) yang sudah dibentuk di masing – masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemda Sigi, yang juga di kuatkan dengan lahirnya Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Bupati Sigi tentang zakat maal.
Dalam kesempatan itu, Plt Kepala Kantor Kemenag Sigi, Yahya A Landua mengatakan, zakat merupakan hal yang wajib untuk dikeluarkan bagi yang memiliki syarat wajib zakat, dan hal tersebut ditegaskan dalam Alquran surah Al Baqarah yakni, “dan dirikanlah salat serta tunaikan zakat”. Salat dan Zakat selalu bersanding yang tidak bisa dipisahkan yang artinya, urusan zakat tersebut tidak bisa ditinggalkan, sama halnya dengan salat bagi umat muslim.
“Jadi zakat infak sedekah menjadikan kita sebagai umat muslim yang selalu taat akan perintah agama, yang tentunya akan menjadi amal di akhirat nanti,” terangnya.
Ia menambahkan, hadirnya BAZNAS yang dibentuk oleh negara, tentunya pemerintah sangat peduli apa yang menjadi tujuan bagi umat Islam.
BAZNAS sebagai lembaga yang mengelola ZIS, tentunya memiliki program yang juga untuk membantu pemerintah baik dalam ruang pendidikan, peningkatan ekonomi maupun hal lain yang tertuang dalam delapan Asnaf.
“Bapak ibu tidak usah khawatir kemana ZIS yang terkumpul di BAZNAS, yang jelas BAZNAS sudah memiliki patokan dalam penyaluran ZIS tersebut. Untuk siswa yang ingin melanjutkan pendidikannya, sampaikan ke BAZNAS, insya Allah bisa dibantu, namun kita juga harus menyalurkan ZIS ke BAZNAS,” ajak Yahya yang sekaligus memberikan materi dalam kegiatan itu.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Sigi, As’ad Syukur dalam materinya mengatakan, menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerima sesuai dengan syariat Islam.
Zakat memiliki arti, suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Di dalam zakat terkandung harapan untuk memperoleh keberkahan, kebersihan jiwa, dan memupuk kebaikan.
Artinya dalam menunaikan zakat akan menghasilkan banyak pahala. zakat juga sebagai sarana untuk mensucikan jiwa dan pencuci dosa-dosa yang telah lalu.
“Jadi kita megeluarkan zakat infaq dan sedekah tidaklah sia sia,” kata As’ad Syukur didampingi Ketua I bidang Pengumpulan, Hadi Wijaya.
Hadir dalam kesempatan itu, ASN lingkup Pemkab Sigi, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sigi, Bawaslu Sigi, KPU Sigi dan para kepala sekolah tingkat SMP, serta unsur pimpinan BAZNAS Sigi. AJI