SIGI, MERCUSUAR – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI memberikan penghargaan kepada BAZNAS Kabupaten Sigi yang diketuai As’ad Syukur, terkait Pengukuran Indeks Zakat Nasional dan Kaji Dampak Zakat tahun 2022, yang ditandatangani langsung Ketua BAZNAS RI, KH Noor Achmad.
Demikian dikatakan unsur pimpinan BAZNAS Kabupaten Sigi, Hadi Wijaya, kepada wartawan Mercusuar, Sabtu (3/9/2022). Kata dia, penghargaan ini merupakan hal yang luar biasa bagi BAZNAS Sigi, yang selama ini telah menjadi kepercayaan masyarakat, dalam menyalurkan Zakat, Infak dan Sedekahnya (ZIS) ke BAZNAS Kabupaten Sigi.
“Alhamdulillah ini menjadi sebuah kebanggaan atas upaya BAZNAS Sigi, dalam mengelola Zakat Infak dan Sedekah. Tentunya ini tidak terlepas dengan pelaporan yang transparan dalam mengola ZIS yang ada,” terangnya.
Pihaknya juga mengucapkan terima kasih pada Pemda Sigi, yang selama ini selalu mendukung program yang dilaksanakan, yang mana BAZNAS Sigi selalu menyandingkan program Pemkab Sigi, untuk selalu bersama dalam kesejahteraan masyarakat, khususnya program Sigi Masagena, dengan membantu usaha kecil yang tergolong Mustahik, serta program pendidikan dan bantuan langsung bagi masyarakat miskin.
Indikator yang dinamakan zakat indeks, meliputi evaluasi keseluruhan kinerja sebuah lembaga zakat yaitu dari mulai input, proses, output, dan outcome.
Oleh karena itu, Pusat Kajian Stra tegis BAZNAS berinisiatif untuk melakukan kajian pembentukan konsep Indeks Zakat Nasional (IZN).
IZN yang akan disusun ini merupakan sebuah alat ukur yang dibangun dengan tujuan untuk mengevaluasi perkembangan kondisi perzakatan pada level agregat (nasional dan provinsi).
IZN diharapkan mampu menjadi indikator yang dapat memberikan gambaran sejauh mana zakat telah berperan terhadap kesejahteraan mustahik, dan juga dapat menunjukkan pada tahap apa institusi zakat telah dibangun, baik secara internal kelembagaan, partisipasi masyarakat, maupun dari sisi dukungan yang diberikan pemerintah.
“Walaupun selama ini ZIS penyalurannya ke BAZNAS Sigi, masih di dominasi ASN lingkup Pemda Sigi, diharapkan masyarakat yang sudah wajib zakat dapat menyalurkan ZIS nya ke BAZNAS Sigi,” harapnya.
Lanjutnya, BAZNAS Sigi telah membentuk Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dalam undang undang 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat bahwa, tidak hanya dilingkup Pemda saja akan tetapi BUMD, BUMN, TNI, Polri serta lembaga lainnya menyalurkan ZIS ke BAZNAS dan hal ini juga dikuatkan dengan surat edaran Kemendagri serta Kementrian Agama.
Penghargaan yang diberikan oleh BAZNAS RI pada BAZNAS Sigi, merupakan hal yang luar biasa, karena di akhir masa bakti BAZNAS Sigi tahun 2022 ini, ada sesuatu yang baik diberikan dan insya Allah pada pengurus berikutnya juga akan lebih baik.
Semua ini tidak terlepas atas kerja keras unsur pimpinan BAZNAS Sigi serta Amil, yang mengola ZIS selama lima tahun. AJI