Bimtek Percepatan Penataan Kewenangan Desa di Sigi Digelar

HLL - Copy

SIGI, MERCUSUAR – Bimbingan Teknis (Bimtek) Percepatan Penataan Kewenangan Desa digelar untuk mempercepat pemenuhan landasan penyelenggaraan pemerintahan desa, terkait dengan kewenangan desa. Demikian dikatakan Kasubdit FPKD Ditjen Pemdes Kemendagri, Sautma Sihombing, saat membuka Bimtek Percepatan Penataan Kewenangan Desa, bertempat di salah satu hotel di Jakarta, Kamis (1/8/2019).

 

Kata dia, kewenangan desa itu menjadi wajib bagi desa, karena ada perintah undang-undang. Walaupun di situ tidak mewajibkan harus ada. Tetapi atas dasar itulah, maka kewenangan desa itu menjadi wajib harus mereka miliki.

 

Bimtek kewenangan desa mengacu pada Undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2014, UU nomor 23 tahun 2013 tentang pemerintah, serta Peraturan Pemerintah (PP) No 47 tahun 2015 dan peraturan lainnya.

 

“Pembangunan desa mengisyaratkan berdasarkan kewenangan desa,” jelas Sautma.

 

Kata dia, penyusunan atau penetapan kewenangan desa di kabupaten dan desa sangat lambat, karena kewenangan desa tidak berbicara tentang uang, makanya lambat atau alasan lain tidak ada uang. Itulah yang kata dia dipercepat, untuk mencapai target nasional, yakni 350 kabupaten/kota tahun 2019 dan kurang lebih 30.000 desa yang memiliki Peraturan Desa (Perdes) tahun 2019.

 

Diharapkan tahun 2020, ada 74 ribu lebih Perdes kewenangan desa. Percepatan itu sebenarnya adalah untuk mendukung terwujudnya pencapaian target nasional. Menurut Sautma, di Sulteng ada 13 kabupaten/kota, namun Kabupaten Sigi yang pertama melaksanakan bimtek percepatan penataan kewenangan desa, disusul Kabupaten Banggai Laut, selanjutnya akan menyusul Kabupaten Tojo Una-una dan Kabupaten Morowali.

 

Wakil Bupati Sigi, Paulina kepada wartawan media ini mengatakan, peserta dari Sigi diharapkan dapat mengikuti bimtek dengan baik, serta menyimak materi yang disampaikan oleh narasumber. Sehingga ilmu yang diperoleh di tempat ini, dapat dibawa dan diaplikasikan ketika mereka pulang ke daerahnya masing-masing.

 

Kata dia, sumber daya manusia (SDM) perangkat desa perlu ditingkatkan, melalui pendidikan dan pelatihan (diklat), salah satunya melalui kegiatan bimtek. Dengan mengikuti bimtek kata dia, wawasan peserta bisa lebih terbuka, di mana yang sebelumnya mereka belum tahu, namun setelah mengikuti bimtek ini mereka menjadi tahu.

 

Adapun jumlah peserta bimtek gelombang kedua berjumlah 216 orang, dari 62 desa dan lima kecamatan yakni Kecamatan Sigi Biromaru, Tanambulava, Kulawi, Lindu dan Kecamatan Pipikoro. Peserta terdiri dari Kepala Desa, BPD dan perangkat desa. AJI

Pos terkait