Bongkar Muat Kapur di Karanjalembah Dihentikan

SIGI, MERCUSUAR – DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi menggelar hearing atau rapat dengar pendapat terkait pencemaran udara yang diakibatkan aktivitas bongkar muat kapur, tepatnya semen acian di komplek Ruko Diamond Jalan Karanjalembah, Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kamis (31/5/2018).

Hasilnya, pengusaha bersangkutan Willi Anton ternyata tidak mengantongi izin lingkungan maupun izin pergudangan.

Hearing itu bermula dari laporan Ali, tetangga ruko yang terganggu dengan aktivitas bongkar muat tersebut.

“Sudah tujuh bulan kami hirup udara campur kapur, anak kami sering sesak nafas karena alergi debu. Kami sudah menegur Willi Anton tapi tetap saja bongkar muat. Kami juga sudah melapor ke dinas dan sekarang DPRD. Kami tidak ingin terus menerus menghirup udara yang sudah tercemar ini,” jelas Ali.

Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sigi Dwi mengaku pihaknya telah menguji sampel udara dari berbagai konsentrasi dan hasilnya di satu konsentrasi ditemukan kandungan oksidan melebihi ambang batas.

“Memang bisa jadi ini akibat kapur itu, tapi juga dimungkinkan karena adanya debu kendaraan maupun polusi lainnya. Harus diteliti lagi lebih detail. Sedangkan izin lingkungannya memang sudah kedaluarsa,” jelas Dwi.

Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Sigi Ambar mengaku pihaknya belum bisa mengeluarkan izin Tanda Daftar Gudang (TDG), menyusul adanya hasil laboratorium terkait indikasi pencemaran lingkungan.

“Kami bisa keluarkan izin kalau dari DLH sudah menjamin bahwa lingkungan sekitarnya tidak tercemar,” sambungnya.

Sementara sejumlah anggota Dekab Sigi justru mempertanyakan alihfungsi ruko menjadi gudang yang akhirnya terjadi aktivitas bongkar muat tersebut.

Anggota Dekab Komisi II Budi Luhur Larengi menyatakan ruko berbeda fungsi dengan gudang.

“Seharusnya ruko tidak bisa beralih jadi gudang. Apalagi dampaknya bisa mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya. Kalau saya meminta aktivitas itu dihentikan dulu sementara,” tanggap Budi

Pernyataan Budi didukung anggota Komisi III Saleh Ratalembah.

Saleh menyarankan Willi Anton untuk memindah lokasi gudang ke tempat yang sesuai dengan peruntukkan gudang.

“Saya tidak sepakat kalau ruko alihfungsi jadi gudang,” singkat Saleh.

Anggota Komisi II Ichlas pun menegaskan agar aktivitas itu harus dihentikan sementara, agar masalahnya tidak melebar.

“Hentikan dulu, apalagi sampai sekarang belum ada izin untuk aktivitas itu,” tandas Ichlas.

Setelah diskusi panjang, Willi Anton pun berkenan menghentikan aktivitas sementara di ruko nomor 11 dan akan memindahkan material kapur atau semen acian itu ke ruko nomor 19 dan 20.

Meski demikian, Willi Anton meminta Dekab Sigi berlaku adil dengan mengecek pula perizinan di ruko lain pada komplek tersebut.

“Kalau ada ruko lain di komplek kami yang tidak berizin, saya minta hentikan juga mereka. Saya bersedia menerima hasil ini asalkan saya juga diperlakukan adil. Apalagi di komplek kami ada juga yang alihfungsi ke gudang,” tanggap Willi Anton.

Olehnya, Wakil Ketua II Dekab Sigi Jamaludin L Nusu menyanggupi tuntutan Willi Anton serta melakukan peninjauan bersama sejumlah anggota Dekab ke lokasi tersebut.

“Kami juga sepakat menghentikan aktivitas gudang di ruko lain jika memang tidak berizin. Kami tinjau dahulu dan kemudian melakukan tindakan,” tutur Jamal.

Diketahui, DLH Sigi tertanggal 21 Februari 2018 telah mengeluarkan surat permintaan pemberhentian aktivitas bongkar muat kapur kepada Willi Anton. namun aktivitas itu tetap berlangsung hingga sebelum hearing digelar. BAH

 

Pos terkait