BPJS Ketenagakerjaan, Sosialisasi Program di Sigi

FOTO HLLL BPJS KETENAGAKERJAAN DI SIGI

SIGI, MERCUSUAR – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sosialisasikan program di Kabupaten Sigi. Program tersebut berkaitan dengan perlindungan jaminan sosial kepada masyarakat terutama pekerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi khususnya untuk non Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Hal ini harus kami lakukan karena  ini merupakan salah satu program nasional,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu, La Uno saat kegiatan audiensi dan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu di Kantor Bupati Sigi, Sementara di Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, Rabu (22/7/2020).

Menurutnya, pelaksanaan program tersebut harus mendapat dukungan dari Pemkab Sigi dan harus disampaikan, mengingat pelaksanaan program BPJS sesuai amanat undang-undang.

“BPJS adalah badan hukum publik yang berfungsi menyelenggarakan program jaminan sosial bagi seluruh penduduk di Indonesia,” katanya. 

Lanjut La Una, program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan kewajiban perusahaan pemberi kerja dan hak para pekerja. Sebab dengan memasukkan pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, maka resiko kerja dialihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. 

Sesuai UU Nomor: 24 Tahun 2011, PT ASKES dan JAMSOSTEK yang telah diubah menjadi BPJS itu, dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk untuk mengcover program yang dilakukan di Kabupaten Sigi terhadap tenaga honorer di Sigi. “Program sosial ketenagakerjaan BPJS yang meliputi dua aspek yaitu jaminan kecelakaan pada saat jam kerja dan jaminan Kematian,” terang La Uno.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sigi, Muh Basir Lainga mengatakan program jaminan sosial ketenagakerjaan terdapat beberapa jaminan yang diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi pekerja atau honorer saat bekerja, antara lain jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Olehnya itu, Pemkab Sigi melalui sosialisasi tersebut akan berkoordinasi dengan Bupati dan dinas terkait untuk melaksanakan program BPJS Ketenagakerjaan, bagi pegawai non ASN dan para pekerja lainnya di Kabupaten Sigi. “Program ini direncanakan akan diberjalan paling lambat Tahun 2021 dan paling cepat pada Triwulan IV Tahun 2020,” tutup Sekkab. AJI

Pos terkait