BPN Sigi Percepat Penerbitan Sertipikat Aset Pemkab

Pelaksanaan pemeriksaan lapangan sebagai bagian dari proses penerbitan sertipikat Hak Pakai milik Pemkab Sigi, Jumat (5/12/2025). FOTO: IST.

SIGI, MERCUSUAR – Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi kembali melaksanakan giat pemeriksaan lapangan, sebagai bagian dari proses penerbitan sertipikat Hak Pakai milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Jumat (5/12/2025).

Kegiatan tersebut merupakan tahapan yang dilakukan oleh Panitia Pemeriksaan Tanah (Panitia A), guna memastikan legalitas dan kepastian hukum seluruh aset pemerintah, khususnya aset tanah dan bangunan.

Pemeriksaan lapangan tersebut dihadiri oleh tiga pejabat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi, yaitu Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Dr. Syariatudin, Kepala Seksi Survey dan Pemetaan, Armenius Pao, serta Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Nelvin Mangalik.

Syariatudin mengatakan hal itu merupakan upaya untuk mempercepat penataan dan pensertipikatan aset milik pemerintah daerah.

“Pemeriksaan lapangan ini adalah langkah krusial, untuk memastikan bahwa seluruh aset pemerintah memiliki bukti kepemilikan yang sah. Dengan legalisasi aset yang tertib, pemerintah daerah dapat mengelola asetnya secara optimal dan terlindungi secara hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, kepastian hukum atas aset pemerintah tidak hanya penting untuk mencegah potensi sengketa, tetapi juga menjadi dasar tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.

Menurut Syariatudin, pemeriksaan dilakukan sebagai bentuk kolaborasi dan sinergi yang kuat antara Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi dan Pemkab Sigi. Kedua pihak berkomitmen menyelesaikan legalisasi seluruh aset tanah pemerintah, agar seluruhnya dapat diterbitkan sertipikat resmi dan mendapatkan perlindungan hukum sesuai peraturan yang berlaku. UTM

Pos terkait